Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Lbh MEIDY TJIA Alias CI AY FARIS HI MADAN., S.pd Alias HAMLEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEIDY TJIA Alias CI AY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL SHMEIDY TJIA Alias CI AY
Tergugat
NoNama
1FARIS HI MADAN., S.pd Alias HAMLEK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISMID USMAN, S.H.FARIS HI MADAN., S.pd Alias HAMLEK
Nilai Sengketa(Rp) 19.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
  2. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Barang Tidak Bergerak Milik Tergugat Berupa ;

Sebidang Tanah Dan Bangunan Rumah Permanen Di Atasnya Tanah Hak Milik Tergugat Dengan Ukuran Lebar ± 25 M X Panjang ± 30 M Seluas ± 750 M?2; (Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) Yang Diatasnya Terdapat Rumah Tinggal Permanen Milik Tergugat Dijadikan Tempat Tinggal Tergugat Terletak Di Jalan Dede Khadijah Desa Kampung Makian Kecamatan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Dengan Batas – Batas Tanah Sebagai Berikut ; -

  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Tanah Masyarakat Desa Kampung Makian.
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Tanah Masyarakat Desa Kampung Makian.
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Tanah Masyarakat Desa Kampung Makian.
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Tanah Masyarakat Desa Kampung Makian.
  1. Menyatakan Tergugat Mempunyai Sisa Utang Kepada Penggugat Sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) Kepada Penggugat ; - - - - - - - - - - - - - -
  2. Menyatakan Penggugat Dan Tergugat Bersepakat Waktu Pembayaran Utang Tergugat Delapan Belas  (18) Bulan Lamannya Yaitu Selambat – Lambatnya Pada Akhir Bulan Desember 2024 ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
  3. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Yang Tidak Melakukan Pelunasan Pembayaran Sisa Utang Sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) Pada Tanggal 28 Desember 2024 Adalah Merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -     
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Sisa Utang Kepada Penggugat Sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah) Seketika Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
  5. Menghukum Dan Memerintahkan Tergugat Untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Putusan Dalam Perkara Ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
  6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Akibat Perkara Ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  

SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak