Bahwa benar pada Hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 wit tedakwa sdr. NAFISA DIN alias ICA telah melakukan dugaan tindak pidanna Penghinaan RIngan dengan mengeluarkan perkataaan kepada saksi sdr. UNA ARIFIN alias UNA dengan perkataan “CUKIMAI, BAMPUKI, NGANA P TULANG PUKI, NGANA BAKU CUKI DENG NGANA P BAPA MANTU, MAI P BAMPUKI”.
------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa NAFISA DIN alias ICA telah melakukan Tindak Pidana “ PENGHINAAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |