Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI NAFISA DIN Alias ICA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VIII/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAFISA DIN Alias ICA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada Hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 wit tedakwa sdr. NAFISA DIN alias ICA telah melakukan dugaan tindak pidanna Penghinaan RIngan dengan mengeluarkan perkataaan kepada saksi sdr. UNA ARIFIN alias UNA dengan perkataan “CUKIMAI, BAMPUKI, NGANA P TULANG PUKI, NGANA BAKU CUKI DENG NGANA P BAPA MANTU, MAI P BAMPUKI”.

------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa NAFISA DIN alias ICA telah melakukan Tindak Pidana “ PENGHINAAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Dipublikasikan Ya