INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Bth/2025/PN Lbh | Zainuddin Tome | Meidy Tjia | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Bth/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar;
3. Menyatakan Pelawan adalah termasuk pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya sebuah bangunan rumah yang teletak di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara berbatasan langsung dengan
- Timur berbatasan langsung dengan
- Selatan berbatasan langsung dengan
- Barat berbatasan langsung dengan
4. Menyatakan Sita Eksekusi yang diajukan Terlawan terhadap atas sebidang tanah diatasnya sebuah bangunan rumah yang teletak di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak pada tanggal 23 September 2006 dan Surat Keterangan Pengalihan Hak pada tanggal 05 November 2006 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Membatalkan penetapan sita eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbh atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang teletak di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak pada tanggal 23 September 2006 dan Surat Keterangan Pengalihan Hak pada tanggal 05 November 2006;
6. Memrintahkan kepada Panitera atau jurusita pada Pengadilan Negeri Labuha untuk mengangkat sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang teletak di JL. Daniel Kabenti Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak pada tanggal 23 September 2006 dan Surat Keterangan Pengalihan Hak pada tanggal 05 November 2006;
7. Memerintahkan Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan Aquo tanpa terkecuali;
8. Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya
9. Biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDIER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
