INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbh | MARCELINA E. TENIBAN KOTEN | 1.CHOIRUL MUSTAQIM 2.SUKARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 54.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah.
3. Menyatakan dan memerintahkan kepada ParaTergugat untuk membayar/melunasi Hutang atau Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) secara tanggung renteng yang telah dihitung pokok pinjaman Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dan bunganya. 20 % setiap bulan berjalan sejak bulan November 2025 sampai bulan Pebruari 2026 yang di derita oleh Penggugat, sejak Putusan dalam perkara ini dibacakan.
4. Menyatakan Sita jaminan terhadap satu (1) buah Sertifikat hak Milik Nomor :01495 atas nama Istri Tergugat II yaitu Suharnik
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidair; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
