Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI KISMAN ARIANTO ALIAS MOSES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/05/XI/2021/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISMAN ARIANTO ALIAS MOSES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
1. Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 00.00 wit tedakwa sdr. KISMAN ARIANTO alias MOSES telah melakukan pengrusakan dengan cara terdakwa sdr. KISMAN ARIANTO melemparkan batu sebanyak satu kali ke bagian pintu depan korban.
2. Bahwa akibat dari pengrusakan tersebut pintu depan korban mengalami kerusakan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 700.000,. (tujuh ratus ribu rupiah)
 
------- Dengan demikian maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat bahwa terdakwa KISMAN ARIANTO alias MOSES telah melakukan Tindak Pidana “ PENGRUSAKAN RINGAN” sebagaimana diatur dalam rumusan passal 407 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pihak Dipublikasikan Ya