Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
3.REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
ANGKY TUNGARI Alias ANGKY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/Q.2.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
3REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGKY TUNGARI Alias ANGKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                        KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

      Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

     P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-03/Halsel/Enz.2/03/2024

 

 

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

ANGKY TUNGARI Alias ANGKY

 

Tempat lahir

:

Ternate

 

Umur / tanggal lahir

:

43 tahun / 02 Juli 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Melati Desa Kayu Merah Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate Prov. Maluku Utara, Usw. Kompleks Pelabuhan Habibi Desa Labuha Kec.  Bacan  Kab. Halsel

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan      

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan    

:

SMA tamat

 

 

 

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

07 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024

 

Diperpanjang PU

:

27 Januari 2024 s/d 06 Maret 2024

 

Penuntut Umum

:

06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

Pertama

 

 

 

             

------ Bahwa ia terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat dikompleks pelabuhan habibi Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel, tepatnya di dalam Kamar rumah milik Terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada saat kejadian waktu sebagaimana diatas, bermula pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat (Informent), bahwa ada transaksi jual beli Narkotika yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel tepatnya di kompleks pelabuhan habibi di samping BRI cabang Labuha. Mendasar dari informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Halsel, melakukan koordinasi dengan Ketua RT 01 Desa Labuha yaitu Saksi KAHAR CANDRA CHAEDAR Alias KAHAR untuk membantu melakukan pengungkapan kasus tersebut, kemudian berdasarkan petunjuk awal bahwa Terdakwa menempati kamar dibagian depan, sehingga Saksi WIRANTO LATUA Alias OMBE, Saksi SUFANDI HASAN Alias FANDI, Saksi BUDI W. LA IDI Alias BUDI, Sdr. PADWAN USEMAHU, Sdr. Qadafi dan Sdr. Suaib S. Shabu (Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan) dengan Surat Perintah Tugas No: Sprin-Gas/54/XII/2023/Resnarkoba tanggal 01 Desember 2023 langsung menuju ke kamar Terdakwa yang merupakan tempat penyimpanan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan tahapan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi IRFAN HUSEN Alias IRFAN selaku Kaur Umum Desa Labuha dan Saksi KAHAR CANDRA CHAEDAR Alias KAHAR selaku Ketua RT Kompleks Pelabuhan Habibi dan ditemukan 1 (satu) Sachet kertas bening yang diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dari lipatan baju yang berwarna coklat yang diletakan didalam lemari milik Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut dari teman Terdakwa di Kota Ternate yaitu sdr. FATUR, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 20.45 WIT, Sdr. FATUR menghubungi Terdakwa melalui telepon biasa untuk nostalgia dan karena Sdr. FATUR tahu, Terdakwa baru keluar dari lapas setelah bercerita lama, sdr. FATUR tersebut menyarankan kepada Terdakwa untuk mengkonsumsi kembali Narkotika Jenis Shabu tersebut, kemudian sdr. FATUR juga mengatakan akan memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus kecil untuk Terdakwa yang kemudian dikirimkan kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 16.20 wit melalui Kapal KM. SANDRA JAYA 02 Rute pelabuhan Bastiong Ternate ke pelabuhan Desa Kupal yang kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa menuju ke pelabuhan kupal untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut.
  • Bahwa barang bukti telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Labuha dengan Nomor : 007/6588.001/I/2024/PS Labuha tanggal 02 Januari 2024 yang menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet kertas berwarna bening yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara dengan No. Lab : 003/NNF/2024, tanggal 06 Januari 2024, yang ditandatangani oleh BAGAS PUTRA ARFYANSYAH, S.T. dan HERDIAN SAPUTRA, S.Si. masing-masing selaku Pemeriksa serta diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sample 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1129 gram, diberi nomor barang bukti 004/2024/NF tersebut adalah positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Sisa barang bukti dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara dengan No. Lab : 003/NNF/2024, tanggal 06 Januari 2024, dengan nomor barang bukti 004/2024/NF berupa 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0966 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa merupakan residivis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 150/Pid.Sus/2020/PN Tte yang diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin, tanggal 21 September 2020 yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

 

Perbuatan terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

Kedua

------Bahwa ia terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat dikompleks pelabuhan habibi Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel, tepatnya di dalam Kamar rumah milik Terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa cara Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu yaitu pertama, Narkotika jenis Shabu tersebut diambil menggunakan sekop dari sedotan kemudian di isi di pipet kaca dan di rahu atau di panaskan, pipet kaca yang sudah di sambungkan dengan pipa kecil. Kemudian Pipet kaca dimasukkan kedalam botol aqua dan setelah pipet kaca di panaskan maka asap nya akan mengepul di dalam botol kemudian di hisap menggunakan sedotan yang lainnya yang sudah di masukkan ke dalam botol aqua tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 10.00 WIT bertempat di tempat tinggal Terdakwa sebanyak sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) kali hisapan.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Labuha No. Order: 20240110588 tanggal 10 Januari 2024 an. ANGKY TUNGARI yang ditandatangani oleh dr. Ciptaning Sari Dewi Kartika, M.Sc. Sp.PK. Dengan menggunakan sampel urin yang diambil pada tanggal 2 Januari 2024

Dengan hasil Laboratorium Narkoba Urine yakni:

PARAMETER dan HASIL :

  • Amphetamin (Positif);
  • Mariyuana/THC (Positif);
  • Morphin (Negatif);
  • Cocain (Negatif);
  • Benzodiazepin (Negatif);
  • Methamphetamine (Positif)

dengan hasil pemeriksaan urine milik terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY adalah benar mengadung Amphetamin, THC dan Metamphetamine yang terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa telah dilakukan ASESMEN MEDIS dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara dengan No: AM/4/II/IPWL/RH.00.01/2024/BNNP tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ade Irma Maradjabessy dan Aisah Marlina, M.Psi masing-masing selaku Pemeriksa terhadap Angky Tungari yang pada kesimpulannya : Diagnosis : F.15.21. ditemukan adanya Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan Shabu, dengan pola penggunaan zat Ketergantungan. Saat ini abstinen dalam lingkungan terkontrol. Perilaku pelanggaran hukum dipicu oleh sifat adiksi zat, sehingga terperiksa mudah kembali menggunakan apabila ada teman dan kondisi yang mendukung untuk menggunakan. Terperiksa dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis Shabu-Shabu (metafetamina) tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan juga bukan dalam rangka Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa terdakwa merupakan residivis berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 150/Pid.Sus/2020/PN Tte yang diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin, tanggal 21 September 2020 yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

 

Perbuatan terdakwa ANGKY TUNGARI Alias ANGKY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Labuha,  20  Maret 2024

Penuntut Umum,

        TTD

 

 SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19930921 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya