| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jln. Karet Putih No.02 Labuha, Kec. Bacan, Kab. Halmahera Selatan
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM – 08 / Halsel / Eku.2 / 05 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama Lengkap : MASWIN ABDIN Alias MASWIN
Nomor Identitas : 8204231008930001
Tempat lahir : Dowora
Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 10 Agustus 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Desa Dowora, Kec.Gane Barat Selatan, Kab. Halmahera Selatan;
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Pendidikan : SMP (Tamat)
TERDAKWA II
Nama Lengkap : OCEN MA’MUN Alias OCEN
Nomor Identitas : 8204231011050001
Tempat lahir : Dowora
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 10 November 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a
Tempat tinggal : Desa Dowora, Kec.Gane Barat Selatan, Kab. Halmahera Selatan
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
- PENAHANAN :
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Penyidik
Penyidik Perpanjangan PU
Penyidik
Penuntut Umum
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
:
|
Ditahan si Rutan cabang Polsek Ternate Selatan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024
Ditahan di Rutan cabang Polsek Ternate Selatan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024
Pengeluaran penahanan sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024
Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 07 Juni 2024
Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Penyidik
Penyidik Perpanjangan PU
Penyidik
Penuntut Umum
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
:
|
Ditahan si Rutan cabang Polsek Ternate Selatan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024
Ditahan di Rutan cabang Polsek Ternate Selatan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024
Pengeluaran penahanan sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024
Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 07 Juni 2024
Ditahan di Lapas Kelas III Labuha sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I. MASWIN ABDIN Alias MASWIN dan terdakwa II. OCEN MA’MUN Alias OCEN bersama-sama dengan saksi SENIN SALASA Alias SENIN dan saksi JIAR SENIN Alias JIAR (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di perairan Pulau Lata-lata Kabupaten Halmahera Selatan Prov. Maluku Utara atau setidak-tidakanya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ada ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak itu sendiri, mereka yang melakukan, yang turut serta serta melakukan, dengan sengaja, di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi Senin Salasa bersepakat dengan terdakwa Maswin Abdin untuk memesan pupuk tanaman dengan merek pupuk cantik melalui online sebanyak 15 (lima belas) kg, kemudian pupuk cantik tersebut dicampur/diadukan dengan minyak tanah sebanyak 2 (dua) liter lalu digoreng dengan mengggunakan wajan/kuali kemudian dijemur sampai kering dan semuanya sudah siap untuk dirakit menjadi bahan peledak/bom;
-
- Bahwa para terdakwa mempunyai peran masing – masing mencari bahan-bahan untuk merakit bahan peledak/bom yaitu saksi Senin Bin Selasa berperan mencari bahan – bahan baku untuk bahan peledak (Bom Ikan) diantaranya, botol bekas bir, korek api kayu, minyak tanah dan benang jahit, sedangkan saksi JIAR SENIN, terdakwa OCEN MA’MUN dan terdakwa MASWIN ABDIN berperan mencampurkan pupuk dengan minyak tanah kemudian dijemur sampai kering;
-
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIT para terdakwa merakit bahan peledak/bom di rumah kontrakan di kompleks Lapanawa Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara para terdakwa memasukan pupuk secara bersama-sama ke dalam botol biar, sedangkan belereng yang diambil dari koret api kayu yang dibuat menjadi sumbu/tropis yang dimasukan dalam sedotan, kemudian dililit dengan menggunakan benang jahit, sehingga menjadi bahan peledak/bom yaitu 15 (lima belas) botol bir bintang dan 5 (lima) botol bir hitam sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) botol bahan peledak/bom;
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIT para terdakwa membawa bahan peledak/bon yang disimpan dalam karung dengan menggunakan perahu/longboat bernama pemburu dollar milik saudara Laito dari Desa Jikotamo menuju Pulau Lata-Lata untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom, sehingga sekitar pukul 11. 00 WIT perahu/longboat milik personil KP. XXX-2003 Polairud Polda Maluku Utara melaksanakan patroli mendeteksi sebuah Longboat mencurigakan yang berada disekitaran perairan Pulau Lata-Lata sehingga melakukan pengejaran terhadap Longboat tersebut, namun sedang mecari posisi ikan berada lalu para terdakwa melihat adanya kapal patroli Ditpolairud sehingga meraka melarikan diri dan membuang bahan peledak (Bom Ikan) sebanyak 20 (dua puluh) botol kelaut;
-
- Bahwa saat para saksi menangkap para terdakwa bersama perahu Longboat Pemburu Dollar berwarnah hijau kuning digunakan sebagai alat untuk memngakut para terdakwa di tempat penangkap ikan, dengan menggunakan 2 (dua) buah mesin tempel Yamaha 40 PK adalah alat untuk menggerakan Perahu, Mesin Kompresor beserta Selang Kompresor digunakan untuk alat bantu untuk menyelam dan sarana bantu pernapasan ketika melakukan penyelaman mengambil ikan hasil tangkapan ikan ketika ikan berada di dasar laut, kaca mata selam dan dakor digunakan untuk mempermudah penglihatan dan pernapasan ketika menyelam melihat ikan, sepatu selam untuk membantu saat menyelam, Salapa untuk mengumpulkan ikan, benang jahit untuk mengikat sumbu pada botol dan korek api untuk membakar rokok yang digunakan untuk membakar sumbu bahan peledak (Bom Ikan);
-
- Bahwa walaupun perbuatan para terdakwa belum terlaksana, namun niat jahatnya telah selesai, hanya dapat dihalangi oleh para saksi dengan kapal patroli dari Polairud Polda Maluku Utara melakukan patroli sehingga dapat mencegah terjadinya pemboman ikan dengan mengggunakan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingungan;
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|
Labuha, 29 Mei 2024
Penuntut Umum,
TTD.
Satriyo Ekoris Sampurno, S.H.
Ajun Jaksa
|
|