Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lbh YANSIR 1.HI. SAMIUN ANDIKA
2.HI. BADI ISMAIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johana Rahajaan, S.H.Yansir
Tergugat
NoNama
1HI. SAMIUN ANDIKA
2HI. BADI ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat tidak menerima Gaji selama 34 (tiga puluh empat) Bulan sebesar Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta ribu rupiah) adalah merupakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
 
3. Menyatakan Menurut Hukum Surat keputusan Komisaris BumDes Sejahtera Mandiri Desa Labuha Kecamatan Bacan nomor : 7/SK/BUMDES-LBH/XI/2019 Tentang pengangkatan Sekretaris BumDes Periode 2019 – 2022 adalah sah menurut hukum;
 
4. Menyatakan Daftar Gaji pengurus/karyawan BumDes Sejahtera Mandiri Desa labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Penggugat Yansir Jabatan Sekretaris  sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang di tanda tangani Tergugat II Badi Ismail selaku Kepala Desa adalah Sah menurut hukum;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  Hak Gaji Penggugat sebagai Sekretaris BumDes Sejahtera Mandiri Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan selama 34 (tigapuluh empat) bulan dengan Nilai Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta ribu rupiah) kepada Penggugat;
 
6. Menyatakan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Inmatrill kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan apabila Para Tergugat Lalai menjalankan Isi Putusan maka dibebankan kepada Para Tergugat untuk membayar uang per hari Rp. 200.000,00 (duaratus ribu rupiah);
 
7. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Labuha adalah Sah dan Berharga;
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Isi putusan ini;
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak