| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No Reg. Perkara : PDM-21/Q.2.13/Eku.2/07/2025
|
A
|
Identitas Terdakwa I
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
TAUFIK SULAIMAN alias FIKI
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
9271050710020001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tidore
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 11 Februari 2002
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kel. Jaya Kec. Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan, Usw. Desa Tomori Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
WIRAYUDA alias EBET
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
8204080202040002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kampung Baru
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 02 Februari 2004
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
b.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 16 April 2025
|
|
|
Penyidik Perpanjangan PU
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 17 April 2025 s/d 26 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
|
|
|
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 11 September 2025
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 16 April 2025
|
|
|
Penuntut Perpanjangan PU
|
:
|
Ditahan Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 17 April 2025 s/d 26 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
|
|
|
Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 11 September 2025
|
|
C.
|
Dakwaan
|
|
|
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI Bin SULAIMAN ILIAS, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET Bin RAMLI SUBUR, sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian), dan sdr. ALDI (Dalam pencarian) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut”, yang dilakukan terhadap Korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI, Terdakwa WIRAYUDA II alias EBET, DKK. mengadakan pesta miras jenis cap tikus di lapangan voli, kemudian pada saat sedang berkumpul, sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) memberitahu bahwa korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI sedang berada di gubuk. Lalu, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET mengatakan pernah memiliki masalah di masa lalu dengan korban. Selanjutnya, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET menyuruh Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI untuk memanggil korban dan selang dua menit kemudian Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI bersama sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) menghampiri korban melewati jalan belakang rumah warga dan setibanya Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI di gubuk, melihat korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dan menghampirinya. Kemudian, pada saat itu Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI mengatakan “BIAR SAYA YANG PUKUL SUDAH” yang memiliki arti “YANG MELAKUKAN PEMUKULAN NANTI SAYA SAJA” hingga kemudian terjadilah aksi pemukulan terhadap korban.
- Bahwa Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI bersama Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET, sdr. ISMAIL MALAWAT alias ISMAIL (Dalam pencarian), dan sdr. ALDI (Dalam pencarian) melakukan pemukulan terhadap diri korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dengan Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI memukuli korban sebanyak 4 (empat) kali yang pertama menggunakan kepalan tangan kiri tepat mengenai wajah korban, kemudian pukulan kedua, pukulan ketiga dan pukulan keempat menggunakan kepalan tangan kiri dan mengenai wajah korban, sedangkan Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET menggunakan kepalan tangan kanan dan memukuli korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada wajah tepatnya pada pipi kiri korban, kemudian sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) tidak perhatikan menggunakan tangan apa dan memukuli mengenai badan bagian mana tidak perhatikan namun pukulan sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) mengarah ke arah wajah korban. Setelah itu, Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET dan sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) dengan tenaga bersama-sama dan kekerasan melakukan pemukulan terhadap korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI secara berulang-ulang kali. Setelah memukuli korban kemudian menyeret dan menyandarkan korban yang saat itu tidak sadarkan diri ke pohon jambu yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET dan sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) kembali menghampiri korban dan mengeroyok atau menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang-ulang kali, setelah itu memindahkan korban dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi kandang bebek dan meletakkan korban kemudian sdr. ALDI (Dalam pencarian) menginjak kepala korban menggunakan kedua kaki dan setelah itu langsung meninggalkan korban sendirian dalam kondisi korban tak sadarkan diri.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441 / 83.A / VER / RSUD / 2025 yang ditandatangani oleh dokter umum di RSUD Labuha dr. Priskilia Rosse Gratia Habel dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan visum pada pasien laki-laki dan ditemukan luka pada mata kanan, leher kanan, dada, lengan kiri atas, kaki kiri dan jempol kaki kiri. Luka tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI dan Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET tersebut, korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dinyatakan meninggal dunia berdasarkan SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 052 / SKK / RSUD-LABUHA / III / 2025 : Menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Labuha pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Pukul 15.15 WIT dengan penyebab kematian Cedera Kepala Berat + Aspirasi.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI Bin SULAIMAN ILIAS dan Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET Bin RAMLI SUBUR, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan terhadap Korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI, Terdakwa WIRAYUDA II alias EBET, DKK. mengadakan pesta miras jenis cap tikus di lapangan voli, kemudian pada saat sedang berkumpul, sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) memberitahu bahwa korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI sedang berada di gubuk. Lalu, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET mengatakan pernah memiliki masalah di masa lalu dengan korban. Selanjutnya, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET menyuruh Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI untuk memanggil korban dan selang dua menit kemudian Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI bersama sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) menghampiri korban melewati jalan belakang rumah warga dan setibanya Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI di gubuk, melihat korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dan menghampirinya. Kemudian, pada saat itu Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI mengatakan “BIAR SAYA YANG PUKUL SUDAH” yang memiliki arti “YANG MELAKUKAN PEMUKULAN NANTI SAYA SAJA” hingga kemudian terjadilah aksi pemukulan terhadap korban.
- Bahwa Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI bersama Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET, sdr. ISMAIL MALAWAT alias ISMAIL (Dalam pencarian), dan sdr. ALDI (Dalam pencarian) melakukan pemukulan terhadap diri korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dengan Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI memukuli korban sebanyak 4 (empat) kali yang pertama menggunakan kepalan tangan kiri tepat mengenai wajah korban, kemudian pukulan kedua, pukulan ketiga dan pukulan keempat menggunakan kepalan tangan kiri dan mengenai wajah korban, sedangkan Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET menggunakan kepalan tangan kanan dan memukuli korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada wajah tepatnya pada pipi kiri korban, kemudian sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) tidak perhatikan menggunakan tangan apa dan memukuli mengenai badan bagian mana tidak perhatikan namun pukulan sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) mengarah ke arah wajah korban. Setelah itu, Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET dan sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) dengan tenaga bersama-sama dan kekerasan melakukan pemukulan terhadap korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI secara berulang-ulang kali. Setelah memukuli korban kemudian menyeret dan menyandarkan korban yang saat itu tidak sadarkan diri ke pohon jambu yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI, Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET dan sdr. ISMAIL MALAWAT (Dalam pencarian) kembali menghampiri korban dan mengeroyok atau menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang-ulang kali, setelah itu memindahkan korban dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi kandang bebek dan meletakkan korban kemudian sdr. ALDI (Dalam pencarian) menginjak kepala korban menggunakan kedua kaki dan setelah itu langsung meninggalkan korban sendirian dalam kondisi korban tak sadarkan diri.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441 / 83.A / VER / RSUD / 2025 yang ditandatangani oleh dokter umum di RSUD Labuha dr. Priskilia Rosse Gratia Habel dengan hasil kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan visum pada pasien laki-laki dan ditemukan luka pada mata kanan, leher kanan, dada, lengan kiri atas, kaki kiri dan jempol kaki kiri. Luka tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I TAUFIK SULAIMAN alias FIKI dan Terdakwa II WIRAYUDA alias EBET tersebut, korban SUBANDI UPARA alias SUBANDI dinyatakan meninggal dunia berdasarkan SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 052 / SKK / RSUD-LABUHA / III / 2025 : Menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Labuha pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Pukul 15.15 WIT dengan penyebab kematian Cedera Kepala Berat + Aspirasi.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------
|