Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbh Minaria FATMA ALI NO Alias TANTE FAT ( Ci Fat) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Minaria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HMinaria
Tergugat
NoNama
1FATMA ALI NO Alias TANTE FAT ( Ci Fat)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1La Jamra Hi. Zakaria, SHFATMA ALI NO Alias TANTE FAT ( Ci Fat)
Nilai Sengketa(Rp) 178.500.000,00
Petitum
PRIMAIR ;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Barang (Aset) baik bergerak maupun tidak bergerak Milik Tergugat berupa ; - - - - - - - - - - - - 
Tanah dan Bangunan Rumah Permanen di atasnya Hak Milik Tergugat dengan Ukuran ± 10 M X ± 15 M seluas ± 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Kampung makeang Kecamatan bacan selatan Kabupaten Halmahera selatan Propinsi Maluku Utara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
 
2.1. 1 (satu) Unit Motor Honda Vario Warna merah Nomor Polisi DG. 6563 PE Merupakan Hak Milik Tergugat di Desa Kampung Makeang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara; - - - - - 
2.2. 1 (satu) unit motor Vario Honda warna Hitam, Hak Milik Tergugat  Nomor Polisi DG.3239 ID Merupakan Hak Milik Tergugat di Desa Kampung Makeang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
3. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah Pihak yang Beritikad Baik dalam kesepakatan ini sehingga Harus dilindungi oleh Undang – undang ; - - - - - - - - 
5. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat beritikad buruk dalam Persidangan Perkara ini (Tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka demi Hukum Ketiga Barang (Aset) Milik Tergugat tersebut melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq.majelis Hakim dalam Perkara ini dapat Melakukan Pelelangan terhadap Barang (Aset) aquo yang harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Ganti Rugi Kerugian Materiil yang jika totalkan keseluruhan  pokok beserta bunga sebesar Rp. 178.500.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
• Pinjaman Uang Tahap I (satu) Bulan Januari :
  Pokok Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
  Bunga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) x 12 (Dua Belas) Bulan 
  Total Pokok x Bunga 12 (Dua Belas) bulan = Rp.56.000.000,- (Lima Puluh
   Enam Juta Rupiah).
• Pinjaman uang Tahap II (Dua) Bulan Februari :
           Pokok Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
           Bunga Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 11 (Sebelas
           Bulan
Total Pokok x Bunga 11 (Sebelas) Bulan = Rp.132.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.178.500.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)  ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya seketika pada saat putusan ini di ucapkan; - - - - 
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak