INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | Minaria | FATMA ALI NO Alias TANTE FAT ( Ci Fat) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 178.500.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR ;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Barang (Aset) baik bergerak maupun tidak bergerak Milik Tergugat berupa ; - - - - - - - - - - - -
Tanah dan Bangunan Rumah Permanen di atasnya Hak Milik Tergugat dengan Ukuran ± 10 M X ± 15 M seluas ± 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Kampung makeang Kecamatan bacan selatan Kabupaten Halmahera selatan Propinsi Maluku Utara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2.1. 1 (satu) Unit Motor Honda Vario Warna merah Nomor Polisi DG. 6563 PE Merupakan Hak Milik Tergugat di Desa Kampung Makeang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara; - - - - -
2.2. 1 (satu) unit motor Vario Honda warna Hitam, Hak Milik Tergugat Nomor Polisi DG.3239 ID Merupakan Hak Milik Tergugat di Desa Kampung Makeang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat secara hukum ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah Pihak yang Beritikad Baik dalam kesepakatan ini sehingga Harus dilindungi oleh Undang – undang ; - - - - - - - -
5. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat beritikad buruk dalam Persidangan Perkara ini (Tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka demi Hukum Ketiga Barang (Aset) Milik Tergugat tersebut melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq.majelis Hakim dalam Perkara ini dapat Melakukan Pelelangan terhadap Barang (Aset) aquo yang harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Ganti Rugi Kerugian Materiil yang jika totalkan keseluruhan pokok beserta bunga sebesar Rp. 178.500.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
• Pinjaman Uang Tahap I (satu) Bulan Januari :
Pokok Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
Bunga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) x 12 (Dua Belas) Bulan
Total Pokok x Bunga 12 (Dua Belas) bulan = Rp.56.000.000,- (Lima Puluh
Enam Juta Rupiah).
• Pinjaman uang Tahap II (Dua) Bulan Februari :
Pokok Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Bunga Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 11 (Sebelas
Bulan
Total Pokok x Bunga 11 (Sebelas) Bulan = Rp.132.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.178.500.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya seketika pada saat putusan ini di ucapkan; - - - -
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |