Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Lbh Ronal Ongky Alias Ronal MASMIR HASAN Alias MICI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronal Ongky Alias Ronal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HRonal Ongky Alias Ronal
Tergugat
NoNama
1MASMIR HASAN Alias MICI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
PRIMAIR ; -  - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
 
 
 
 
 
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak Milik Tergugat yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
3. Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat Beritikad Buruk dalam Persidangan Perkara ini (tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka Sah demi Hukum Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak Milik Tergugat tersebut Melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim Pemeriksa dalam Perkara ini dapat Meletakan Sita Eksekusi hingga Eksekusi Riil atau Pelelangan yang Harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Pembayaran Utang Tergugat (Ganti Rugi Kerugian Materiil) Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
4. Menyatakan Kesepakatan Antara Penggugat dan Tergugat tentang Utang – Piutang dengan Pengembalian Pembayaran Uang oleh Tergugat Selambat – lambatnya Tanggal 28 Pebruari Tahun 2023 Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat Adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum ; - - - - - - - - - -     
5. Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran Hutangya kepada Penggugat Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan Tanggal 28 Pebruari Tahun 2023 Adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
6. Menyatakan Total Keseluruhan Kerugian Penggugat akibat Tergugat tidak Melakukan Pembayaran Hutang Adalah Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Menyatakan Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung mulai hari Tergugat Lalai Menjalankan Isi Putusan dalam Perkara ini yakni Membayar Hutangnya kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) ; - - - - 
9. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  Sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
11. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak