Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Lbh BILLY THEODORUS Alias Billy Ahmad Hi Abu Alias Mat Abu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BILLY THEODORUS Alias Billy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HBILLY THEODORUS Alias Billy
Tergugat
NoNama
1Ahmad Hi Abu Alias Mat Abu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.000.000,00
Petitum

PRIMAIR ; -  - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Barang Tidak Bergerak Milik Tergugat Berupa Tanah dan Bangunan Rumah Permanen di atasnya Hak Milik Tergugat yang Terletak di Desa Babang (Di jalan menuju Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina) Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara dengan batas – batas Tanah adalah sebagai berikut ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Timur Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
-Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Raya menuju Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

3.Menyatakan Menurut Hukum Bahwa apabila Tergugat Beritikad Buruk dalam Persidangan Perkara ini (tidak menghadiiri / mengulur – ulur persidangan) maka Sah demi Hukum Barang (Aset) Milik Tergugat tersebut Melalui Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim Pemeriksa dalam Perkara ini dapat Meletakan Sita Eksekusi hingga Eksekusi Riil atau Pelelangan yang sebahagian Harganya diberikan kepada Penggugat sebagai Pembayaran Utang Tergugat (Ganti Rugi Kerugian Materiil) Sebesar Rp . 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) ; - - - - - -
4.Menyatakan Kesepakatan Antara Penggugat dan Tergugat tentang Utang – Piutang yang terdiri dari Pengambilan Uang oleh Tergugat Tanggal 19 Agustus Tahun 2022 Sebesar Rp. 13.000,000,- (Tiga belas juta rupiah) dan Pengambilan Uang oleh Tergugat Tanggal 16 September 2022 Sebesar Rp. 13.000,000,- (Tiga belas juta rupiah) kepada Penggugat yang telah diberi Materai Cukup Adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
5.Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran Melunasi Hutangya kepada Penggugat Total Sebesar Rp . 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) sampai dengan awal Tahun 2023 Adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -    
6.Menyatakan Total Kerugian Penggugat akibat Tergugat tidak Melakukan Pembayaran Hutang Adalah Sebesar Rp . 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
7.Menghukum Tergugat untuk Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
8.Menyatakan Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) terhitung mulai hari Tergugat Lalai Menjalankan Isi Putusan dalam Perkara ini yakni Membayar Hutangnya kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp . 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
9.Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp . 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
10.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
11.Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak