INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2025/PN Lbh | Jahir Gani | 1.Julfikar Karama 2.Jufita Olii 3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Lbh | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Abd Gani Kala yang berhak memiliki sebidang tanah kebun objek sengketa tersebut bersama ahli waris lain yang bernama masin-masing yaitu : Hi Duce A. Gani, dan anak – anak dari almarhum Ridwan A Gani yang masing – masing bernama : 1.Eda Ridwan, 2. Haris Ridwan, 3 Jul Ridwan, 4 Acan Ridwan, 5 Anti Ridwan dengan batas – batas sebagai berikut : ------------------
- Bagian Utara dari Timur ke barat dengan Ukuran + 154 M, berbatasan dengan dahulu tanah warisan milik Penggugat sekarang dengan jalan;
- Bagian Timur dari Utara ke selatan dengan ukuran + 50 M, berbatasan dahulu dengan tanah milik penggugat sekarang dengan Burhan;
- Bagian Selatan dari Timur ke Barat dengan Ukuran + 160 M, berbatasan dengan tanah warisan milik Penggugat dan kali;
- Bagian Barat dari Utara ke Selatan dengan ukuran + 48 M, berbatasan dengan kali;
3. Menyatakan Jual Beli tanah kebun objek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut Hukum ; --------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum SURAT KETERANGAN JUAL BELI Nomor : 593.3/31/539/2017. Tanggal 21 April 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menyatakan Hukum SURAT KETERANGAN PENGALIHAN PENGAWASAAN TANAH Nomor : 593.3/31/540/2017, tanggal 21 April 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -------------------------------------------------------------
6. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik atas nama Jufita Olii diatas tanah Objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ---------
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I tanpa hak telah menjual Tanah kebun Milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Abd Gani Kala kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) begitu juga Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Selatan (Tergugat III) mengeluarkan SHM atas nama “Jufita Olii” diatas tanah objek sengketa dan Kepala Desa Tuwokona (Turut Tergugat) menanda tangani Surat Keterangan Jual beli dan Surat Keterangan Pengalihan Pengawasan Tanah diatas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; ----------------------------------
8. Menghukum Tergugat II atau siapapun saja yang memperoleh hak daripadanya dan menempati di atas tanah kebun objek sengketa agar dalam waktu yang singkat segera menyerahkan / mengosongkan tanah kebun tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula, tanpa syarat apapun;------------------------------
9. Menyatakan hukum bahwa segala surat – surat yang terbit diatas tanah objek sengketa, baik itu surat jual beli, gadai atau sesuatu jaminan hutang maupun surat – surat lain yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat atau diketemukan cacat didalam isi maupun pembuatannya di nyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------
10. Menyatakan Syah dan Berharga Sita Jaminan tersebut diatas ; -------------------------------------
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;----
12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul Verzet atau Banding ; ----------------------------------------------------------------
Subsidair :
Dalam keadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
