INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | YANSIR | 1.HI. SAMIUN ANDIKA 2.HI. BADI ISMAIL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat tidak menerima Gaji selama 34 (tiga puluh empat) Bulan sebesar Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta ribu rupiah) adalah merupakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan Menurut Hukum Surat keputusan Komisaris BumDes Sejahtera Mandiri Desa Labuha Kecamatan Bacan nomor : 7/SK/BUMDES-LBH/XI/2019 Tentang pengangkatan Sekretaris BumDes Periode 2019 – 2022 adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Daftar Gaji pengurus/karyawan BumDes Sejahtera Mandiri Desa labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Penggugat Yansir Jabatan Sekretaris sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang di tanda tangani Tergugat II Badi Ismail selaku Kepala Desa adalah Sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Hak Gaji Penggugat sebagai Sekretaris BumDes Sejahtera Mandiri Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan selama 34 (tigapuluh empat) bulan dengan Nilai Rp. 102.000.000,00 (seratus dua juta ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menyatakan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Inmatrill kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan apabila Para Tergugat Lalai menjalankan Isi Putusan maka dibebankan kepada Para Tergugat untuk membayar uang per hari Rp. 200.000,00 (duaratus ribu rupiah);
7. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Labuha adalah Sah dan Berharga;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Isi putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Labuha Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |