Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.LBH ROBO AMIN. 1.HAWA ABBAS.
2.HASAN FATAH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.LBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBO AMIN.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR R.AMIN.ROBO AMIN.
Tergugat
NoNama
1HAWA ABBAS.
2HASAN FATAH.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SABARUDIN BOEROE, SHHAWA ABBAS.
2SABARUDIN BOEROE, SHHASAN FATAH.
3ISHAK RAJA, S.HIHAWA ABBAS.
4ISHAK RAJA, S.HIHASAN FATAH.
5RISNO NASIR, SHHAWA ABBAS.
6RISNO NASIR, SHHASAN FATAH.
7M. BAHTIAR HUSNI.SH.HAWA ABBAS.
8M. BAHTIAR HUSNI.SH.HASAN FATAH.
9YAHYA NAHMUD,S.HI.HAWA ABBAS.
10YAHYA NAHMUD,S.HI.HASAN FATAH.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa tanah kebun sengketa yang terletak di Kampung?Desa Dolik, Kecamatan, Gane Barat bagian Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, seluas + 2,5 hektar yang batas-batasnya sebagai berikut :
    • Sebelah Utara dengan dusun kelapa, Abas Dum ;
    • Sebelah Barat dengan dusun kelapa, Muhammad ;
    • Sebelah Timur dengan dusun kelapa Basir ;
    • Sebelah Selatan dengan dusun Taiba ;

Adalah sah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memakai tanah Penggugat sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh para Tergugat dalam mengakui kepemilikan atas tanah/kebun adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa para Tergugat me;lakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat, serta siapa saja yang mendapatkan hak dari para Tergugat, untuk menyerahkan tanah/kebun seluas + 2,5 hektar terletak di desa Dolik, yang dikuasai oleh para Tergugat dalam keadaan utuh kepada Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan menggunakan aparat negara ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) dalam perkara ini ;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dalam perincian:

Kerugian Materil ;

  • Penggugat tidak dapat menikmati secara baik dan utuh hasil dusun/kebun dan atau tidak bisa memanen hasil dusun/kebun diatas tanah milik Penggugat tersebut, kerugian mana di taksir dari hasil dusun/kebun dengan perincian sebagai berikut :

- Pohon kelapa sebanyak 344 pohon, untuk 1(satu) kali panen dapat menghasilkan + 1 ton dan harga kopra pada saat itu Rp.6000,-per-Kg x 1 ton ( 1000 kg) = Rp.6.000.000,- dalam 1 tahun 3 x panen, sehingga untuk hasil pohon kelapa pertahun Rp.18.000.000,-xRp.5 tahun =Rp.90.000.000,-

- Pohon cengkeh sebanyak 13 pohon, untuk 1(satu) kali panen sejak tahun 2010, dapat menghasilkan + 30 Kg dan harga cengkeh pada tahun 2010, Rp.5.000,- Per-Kg untuk dua kalu panen yaitu = Rp.5.000,-x 30 Kg x 2 kali panen = Rp. 300.000,-

- Pohon Pala = 30 pohon, untuk 1(satu) kali panen sejak tahun 2007 dapat menghasilkan + 20 Kg dan harga pala pada tahun 2007, Rp.24.000,- per-Kg untuk enam kali panen yaitu = 5000,- x 20 Kg = Rp.480.000,- x 6 kali panen =Rp. 2.880.000,- ;

- Pohon Coklat = 50 pohon untuk 1 tahun dua kali penen sejak tahun 2007 dapat menghasilkan + 20 Kg dan harga coklat pada tahun 2007, Rp. 18.000,- Per-Kg untuk untuk 2 kali panen 1 yaitu = Rp.18.000,- x 40 Kg x 6 kali panen = Rp.4.320.000,

Sehingga keseluruhan kerugian materil Penggugat adalah Rp. 90.000.000,- + 300.000,- + Rp. 2.880.000 +Rp. 4.320.000,- = 97.500.000,- ( Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ;

Kerugian Imateril :

Karena mengakui tanah/kebun milik Penggugat sebagai milik pata Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus di bayar oleh para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) ;

  1. Menghukum para Tergugat dihukum membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde) ;
  2. Menghukum para Terugat untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkat peradilan ;
  3. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak