Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2012/PN.LBH | ROBO AMIN. | 1.HAWA ABBAS. 2.HASAN FATAH. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jul. 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2012/PN.LBH | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah sah milik Penggugat ;
Kerugian Materil ;
- Pohon kelapa sebanyak 344 pohon, untuk 1(satu) kali panen dapat menghasilkan + 1 ton dan harga kopra pada saat itu Rp.6000,-per-Kg x 1 ton ( 1000 kg) = Rp.6.000.000,- dalam 1 tahun 3 x panen, sehingga untuk hasil pohon kelapa pertahun Rp.18.000.000,-xRp.5 tahun =Rp.90.000.000,- - Pohon cengkeh sebanyak 13 pohon, untuk 1(satu) kali panen sejak tahun 2010, dapat menghasilkan + 30 Kg dan harga cengkeh pada tahun 2010, Rp.5.000,- Per-Kg untuk dua kalu panen yaitu = Rp.5.000,-x 30 Kg x 2 kali panen = Rp. 300.000,-
- Pohon Pala = 30 pohon, untuk 1(satu) kali panen sejak tahun 2007 dapat menghasilkan + 20 Kg dan harga pala pada tahun 2007, Rp.24.000,- per-Kg untuk enam kali panen yaitu = 5000,- x 20 Kg = Rp.480.000,- x 6 kali panen =Rp. 2.880.000,- ; - Pohon Coklat = 50 pohon untuk 1 tahun dua kali penen sejak tahun 2007 dapat menghasilkan + 20 Kg dan harga coklat pada tahun 2007, Rp. 18.000,- Per-Kg untuk untuk 2 kali panen 1 yaitu = Rp.18.000,- x 40 Kg x 6 kali panen = Rp.4.320.000, Sehingga keseluruhan kerugian materil Penggugat adalah Rp. 90.000.000,- + 300.000,- + Rp. 2.880.000 +Rp. 4.320.000,- = 97.500.000,- ( Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ; Kerugian Imateril : Karena mengakui tanah/kebun milik Penggugat sebagai milik pata Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian imateriil yang harus di bayar oleh para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) ;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |