INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | BERNARD POLULU | BUSTAMIN KASUBA | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 23 Oktober 2022 sah menurut hukum.
3. Menyatakan menurut hukum Utang Tergugat kepada Pengugat berjumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
4. Menyatakan menurut hukum bahwa surat kesepakatan bersama di buat pada tanggal 26 Januari 2023 dan 15 April 2023 adalah sah menurut hukum;
5. Menyatakan menurut hukum Utang Tergugat kepada Pengugat berjumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).belum di bayar.
6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat telah Ingkar Janji (wanprestasi) karena tidak membayar utang kepada Penggugat berjumlah Rp. Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)..
7. Menghukum Tergugat segera membayar kerugian Materiil secara tunai berjumlah Rp. 159.000.000 (seratus lima puluh Sembilan juta rupiah) 1 (satu) satu minggu setelah putusan dibacakan.
8. Menyatakan sah jaminan barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai ganti pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat.
9. Menghukum Tergugat segera menyerahkan secara suka rela barang jaminan sebagai ganti pembayaran utang apabila Tergugat tidak membayar kerugian Materiil yang di alami Penggugat berupa :
a. Sertifikat dengan No. 00270 An. FADEL SALASA terletak di Desa Sawadai Kec. Bacan Selatan
b. Sertifikat dengan No. 00329 An. HAMJA ALI terletak di Desa Bibinoi Kec. Bacan Timur Tengah.
c. 1 bidang Tanah pekarangan Rumah An. TAMRIN YAKUB dengan ukuran Panjang 25 meter Lebar 14,30 meter terletak di Rt. 05 Rw. 02 Desa Babang Kec. Bacan Timur,
d. 1 (satu) Unit Mobil Brio Satya Warna biru dengan No. Pol DG 1996 KF milik Tergugat.
10. Menyatakan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan/ganti Pembayaran Utang untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini .
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |