| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.B/2025/PN Lbh | 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H. 2.SRI ASTUTI A. KADIR, S.H. |
FENIX SADU Alias FENIX | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.B/2025/PN Lbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 48/Q.2.13/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
S U R A T D A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM–30/Q.2.13/Eku.2/11/2025
III. DAKWAAN
PERTAMA : ------ Bahwa ia terdakwa FENIX SADU bersama-sama dengan Saksi Anak JISREL CHIN alias TANEL (Pelaku Anak Telah Diversi pada Tingkat Penyidikan), pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di bertempat di lokasi wisata Sibela Beach di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saat itu korban AJIS FAHRI bersama teman – teman yakni saksi ARIL, saksi MAULANA sedang berlibur di salah satu tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan, saat itu saksi/korban melihat Terdakwa bersama beberapa orang temannya sedang mengkonsumsi minuman keras, akan tetapi korban dan teman-temannya tidak hiraukan dan langsung duduk tidak jauh dari tempat Terdakwa FENIX SADU alias FENIX bersama teman-temannya dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter. Kemudian salah satu teman Terdakwa yaitu saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memanggil korban lalu mengatakan “NGANA YANG PUKUL KITA PE TEMAN”.? Yang artinya Kamu yang memukul teman saya?, kemudian korban menjawab “SEJAK KAPAN KITA PUKUL NGANA PE TAMAN” yang artinya Kapan saya memukul teman kamu?. Kemudian teman korban yaitu Saksi ARIL dan Saksi MAULANA hendak bergegas pergi namun salah satu dari teman Terdakwa mengatakan “JANGAN LARI!”. Kemudian Terdakwa Bersama Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL langsung memukul korban yang mana Terdakwa memukul menggunakan Kepalan Tangan Kanan dan mengenai dahi kiri korban dan teman Terdakwa yaitu Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai kepala korban bagian belakang. Saat itu korban masih bisa membela diri namun karena teman-teman dari Terdakwa cukup banyak sehingga korban berupaya untuk melarikan diri dengan jarak kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter, ketika Terdakwa melihat korban sudah bersama teman-temannya Terdakwa dan teman-temannya langsung melarikan diri keluar dari tempat wisata. Akibat dari perbuatan Terdakwa FENIX SADU alias FENIX, Saksi/Korban AJIS FAHRI alias AJIS mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441/257/VER/RSUD/2025 tanggal 23 September 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Priskilia Rosse Gratia Habel, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, di dapatkan hasil pemeriksaan fisik berupa :
Kesimpulan : Korban menderita : luka pada kepala bagian kiri, dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri. Luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidak menyebabkan kecacatan.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A :
------ Bahwa ia terdakwa FENIX SADU baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Anak JISREL CHIN alias TANEL (Pelaku Anak Telah Diversi pada Tingkat Penyidikan) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di bertempat di lokasi wisata Sibela Beach di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saat itu korban AJIS FAHRI bersama teman – teman yakni saksi ARIL, saksi MAULANA sedang berlibur di salah satu tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan, saat itu saksi/korban melihat Terdakwa bersama beberapa orang temannya sedang mengkonsumsi minuman keras, akan tetapi korban dan teman-temannya tidak hiraukan dan langsung duduk tidak jauh dari tempat Terdakwa FENIX SADU alias FENIX bersama teman-temannya dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter. Kemudian salah satu teman Terdakwa yaitu saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memanggil korban lalu mengatakan “NGANA YANG PUKUL KITA PE TEMAN”.? Yang artinya Kamu yang memukul teman saya?, kemudian korban menjawab “SEJAK KAPAN KITA PUKUL NGANA PE TAMAN” yang artinya Kapan saya memukul teman kamu?. Kemudian teman korban yaitu Saksi ARIL dan Saksi MAULANA hendak bergegas pergi namun salah satu dari teman Terdakwa mengatakan “JANGAN LARI!”. Kemudian Terdakwa Bersama Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL langsung memukul korban yang mana Terdakwa memukul menggunakan Kepalan Tangan Kanan dan mengenai dahi kiri korban dan teman Terdakwa yaitu Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai kepala korban bagian belakang. Saat itu korban masih bisa membela diri namun karena teman-teman dari Terdakwa cukup banyak sehingga korban berupaya untuk melarikan diri dengan jarak kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter, ketika Terdakwa melihat korban sudah bersama teman-temannya Terdakwa dan teman-temannya langsung melarikan diri keluar dari tempat wisata.
Akibat dari perbuatan Terdakwa FENIX SADU alias FENIX, Saksi/Korban AJIS FAHRI alias AJIS mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441/257/VER/RSUD/2025 tanggal 23 September 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Priskilia Rosse Gratia Habel, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, di dapatkan hasil pemeriksaan fisik berupa :
Kesimpulan : Korban menderita : luka pada kepala bagian kiri, dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri. Luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidak menyebabkan kecacatan. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------
Labuha, 27 November 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
SRI ASTUTI A. KADIR, S.H. AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 199701042024042001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
