| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/PID.S/2014/PN.LBH | YUSAQ DJUNARTO. SH | SEHAT TAN alias CEA |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/PID.S/2014/PN.LBH | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | CATATAN DAKWAAN: Bahwa ia terdakwa SEHAT TAN ALIAS CEA, pada hari Senin tanggal 7 April 2014 sekira pukul 17.00 WIT dan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2014 bertempat di Desa Bruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan /atau memilh anggota DPD tertentu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 7 April 2014 terdakwa datang berkunjung ke rumah saksi Mansur Fataruba di Desa Bruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula.Di dalam rumah, terdakwa disambut oleh saksi Sahma Sapsuha, saksi Mansur Fataruba dan saksi Amrul Buton, setelah mengobrol beberapa saat terdakwa lalu mengeluarkan 3 (tiga) lembar uang senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar kartu nama calon legislatif Partai Golkar dengan nomor urut 5 atas nama Aman Umanahu kemudian memberikannya kepada saksi Sahma Sapsuha, saksi Mansur Fataruba dan saksi Amrul Buton sambil berkata ?jangan lupa tusuk Aman Umanahu Nomor 5?. Setelah itu pada saat terdakwa hendak pulang, di luar rumah terdakwa bertemu dengan saksi Asrul Buton, lalu kepadanya terdakwa bertanya ?kamu pilih siapa? dan dijawab belum tahu oleh saksi Asrul Buton, kemudian sambil memberikan uang senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan kartu nama calon legislatif Partai Golkar dengan nomor urut 5 atas nama Aman Umanahu kepada saksi Asrul Buton terdakwa berkata ?ikut sama-sama saya untuk pilih saudara Aman Umanahu pada Pemilihan Umum Legislatif tanggal 9 April 2014 dan kamu jangan lagi pilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan? yang kemudian diterima oleh saksi Asrul Buton. Pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 sekira pukul 13.00 WIT terdakwa datang berkunjung lagi ke rumah saksi Mansur Fataruba di desa Bruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula. Di dalam rumah terdakwa memberikan uang senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kartu nama calon legislatif Partai Golkar dengan nomor urut 5 atas nama Aman Umanahu kepada saksi Jailina Fataruba (istri saksi Amrul Buton). Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012, tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, tanggal 6 April 2014 sampai dengan tanggal 8 April 2014 adalah Masa Tenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 301 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
