1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 wit bertempat di Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halsel telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka sdr. YULIANA THE alias YULI terhadap korban sdr. TILSA DEWI NATALIA KATIANDAGO alias DEWI
2. Bahwa benar dugaan tindak pidana penghinaan ringan tersebut dilakukan oleh sdr. YULIANA THE alias YULI dengan mengeluarkan perkataan “Binatang, pantas laki lari dengan ledis rupa dapa parampuan setang seperti kamu, dan Tersangka sumpah anak kamu itu mati” yang mana perkataan tersebut disampaikan di depan korban sdr. TILSA DEWI NATALIA KATIANDAGO alias DEWI |