Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Lbh PETRUS MOLLE ARDON PUKA PUKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS MOLLE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMRAN TOKU,S.Sy.SH.PETRUS MOLLE
Tergugat
NoNama
1ARDON PUKA PUKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------------------------------
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum
(onrechmatige daad); ------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebidang tanah yang luasnya Panjang 36.30 M2 dan Lebar 18.70 M2 dengan kedudukan sebagai sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Bapak Pdt. YESASKAR MADIFO
- Sebela Selatan berbatas dengan : Bapak ASER GIOK
- Sebelah Barat Berbatas dengan : JALAN RAYA
- Sebelah Timur berbatas dengan : MANSUR
Yang adalah Objek Sengketa adalah milik Penggugat; -----------------------------------------
4. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pemerintah Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah kepada Penggugat tertanggal 28 Februari 2006 dengan nomor : 054.DS/Tawa/2006 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa seizin dari Penguggat; -------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voerbaar) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan verzet maupun upaya hukum lainnya; ------------------------------------------------------------------------  
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
 
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak