Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Lbh Dra.DJAINAB ISKANDAR ALAM, M.M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra.DJAINAB ISKANDAR ALAM, M.M.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, SH.Dra.DJAINAB ISKANDAR ALAM, M.M.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Orang Tua Pemohon yang bernama MUHAMMAD ISKANDAR ALAM dan Nama Orang Tua Pemohon yang bernama MUHAMMAD DJAINAL ISK. ALAM adalah Satu Orang yang sama;
3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Penulisan, dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 8204-KM-17022025, pada bagian Nama yang tertulis MUHAMMAD DJAINAL ISK. ALAM diganti dengan Nama MUHAMMAD ISKANDAR ALAM;
4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan atau Pejabat yang berwenang setelah diperlihatkan turunan salinan resmi Penetapan ini untuk memberikan catatan pinggir tentang pergantian Nama yang tertulis MUHAMMAD DJAINAL ISK. ALAM diganti dengan Nama MUHAMMAD ISKANDAR ALAM;
5. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak