| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2025/PN Lbh | 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. 2.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H. |
SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B-46/Q.2.13 /Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar jam 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di garasi / pekarangan rumah milik saudara IMRAN di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap korban MUHAMMAD RIFAI BARMAWI alias FAI Bin RUSDI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP-------
Atau
KEDUA, ------ Bahwa ia terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar jam 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di garasi / pekarangan rumah milik Saksi IMRAN di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap korban MUHAMMAD RIFAI BARMAWI alias FAI Bin RUSDI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana ---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
