Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B-46/Q.2.13 /Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar jam 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di garasi / pekarangan rumah milik saudara IMRAN di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap korban MUHAMMAD RIFAI BARMAWI alias FAI Bin RUSDI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER sedang bersama-sama dengan Saksi RUSTAM MUHAMMAD, Saudara ISMAR DODENGO, Saksi WIDYA BASIR yang sedang duduk dan membuat acara kecil-kecilan kemudian setelah itu pukul 01.30 WIT Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER langsung pergi;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat kejadian, Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi IMRAN yang mana saat itu tidak ada orang kemudian Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Fino berwarna hitam yang sedang terparkir dan tidak sedang dalam keaadan terkunci stir, setelah itu Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung mendorong sampai di rumah kebun milik Saksi RUSTAM MUHAMMAD di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan;
  • Bahwa Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER sempat mengelak ketika perbuatannya diketahui dan ditanya oleh pemilik motor tersebut akan tetapi ketika Korban membawa Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER ke Polsek Bacan Timur untuk diamankan sesampainya disana barulah Terdakwa mengaku bahwa telah melakukan pencurian atas Motor tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-3  KUHP-------

                                                                                                

Atau

 

KEDUA,

------ Bahwa ia terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar jam 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di garasi / pekarangan rumah milik Saksi IMRAN di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap korban MUHAMMAD RIFAI BARMAWI alias FAI Bin RUSDI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER sedang bersama-sama dengan Saksi RUSTAM MUHAMMAD, Saksi ISMAR DODENGO, Saksi WIDYA BASIR yang sedang duduk dan membuat acara kecil-kecilan kemudian setelah itu pukul 01.30 WIT Terdakwa langsung pergi;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat kejadian, Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi IMRAN yang mana saat itu tidak ada orang kemudian Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Fino berwarna hitam yang sedang terparkir dan tidak sedang dalam keaadan terkunci stir, setelah itu Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung mendorong sampai di rumah kebun milik Saksi RUSTAM MUHAMMAD di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan;
  • Bahwa Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER sempat mengelak ketika perbuatannya diketahui dan ditanya oleh pemilik motor tersebut akan tetapi ketika Korban membawa Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER ke Polsek Bacan Timur untuk diamankan sesampainya disana barulah Terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER mengaku bahwa telah melakukan pencurian atas Motor tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa SARIF JUBAER Alias ABA Bin JUBAER  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362  KUHPidana ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya