Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2012/PN.LBH ARSYAD SADIK SANGADJI,S.Sos. 1.M.FAHRI HUSEN APd.
2.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan.
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/PDT.G/2012/PN.LBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARSYAD SADIK SANGADJI,S.Sos.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARNOLD N.MUSA.SH.ARSYAD SADIK SANGADJI,S.Sos.
Tergugat
NoNama
1M.FAHRI HUSEN APd.
2Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan.
3Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
4Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD KONORAS SH.MH.M.FAHRI HUSEN APd.
2MUHAMMAD KONORAS SH.MH.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan.
3ROMI S.DJAFAAR.SH.M.FAHRI HUSEN APd.
4ROMI S.DJAFAAR.SH.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan putusan akhir mohon kiranya Pengadilan Negeri Labuha menjatuhkan putusan sela dalam provisi menangguhkan atau melarang kepada Tergugat I. II, III dan Turut Tergugat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Penggugat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (eksekusi) ;

Dalam pokok perkara :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II dan III adalah Perbuatan melawan hukum ;

Petitum Poin 2 tersebut telah dirobah atau ditambah oleh Penggugat menjadi :

Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II dan III adalah Perbuatan melawan hukum, yang telah merugikan Penggugat ;

3. Menyatakan Surat Keputusan KPU Propinsi Maluku Utara No. 270/395/ KPU/2009 tertanggal Ternate, 28 November 2009 yang tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Propinsi Maluku Utara tentang Penetapan Daftar Susulan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan No. 270/394/KPU/2009 adalah final sah dan mengikat menurut hukum ;

Petitum Poin 3 tersebut telah dirobah atau ditambah oleh Penggugat menjadi :

Menyatakan Surat KPU Propinsi Maluku Utara No. 270/382/ KPU/2009 tertanggal Ternate, 18 November 2009 dan Surat KPU Propinsi Maluku Utara No. 270/395/ KPU/2009 tertanggal Ternate, 28 November 2009 yang tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Propinsi Maluku Utara tentang Penetapan Daftar Susulan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan No. 270/394/KPU/2009 adalah final sah dan mengikat menurut hukum ;

4. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No.40/KPTS/MU/2010 tertanggal 15 Pebruari 2010 tentang peresmian pengangkatan MUHDAR HASNAT, JUFRI LAMAIRA, NURSANTI AWAL, S.Pd, AFERO ADAM, ILHAM BASRAH, M. YAMIN IBRAHIM dan ARSAD SADIK SANGADJI, S.Sos sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan masa bakti 2009-2014, adalah sah menurut hukum ;

5. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III Nomor : 30/SK/DPP.PD/IV/2010 tertanggal 12 April 2010 yang didasarkan pada Pertimbangan dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Tergugat III No. 025/DK/PD/X/2011 tertanggal, Jakarta 24 Oktober 2011, mengenai sengketa perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) PEMIU TAHUN 2009 adalah cacat hukum tidak sah dan demi hukum patut untuk dikabulkan ;

Petitum Poin 5 tersebut telah dirobah atau ditambah oleh Penggugat menjadi :

Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III Nomor : 30/SK/DPP.PD/IV/2010 tertanggal 12 April 2010 adalah cacat hukum, tidak sah dan demi hukum patut untuk dibatalkan ;

6. Petitum poin 6 digeser ke petitum 7 sehingga terjadi pergeseran nomor untuk petitum seterusnya, dan untuk petitum 6 ditambah oleh Penggugat yaitu :

Menyatakan dengan diterbitkannya Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat pada tahun 2011 kepada Penggugat oleh Tergugat III, maka Penggugat masih sah sebagai anggota Partai Demokrat yang tidak dapat di PAW ;

7. Menyatakan Pengusulan Pergantian Antar Waktu oleh Tergugat II dan III kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap PENGGUGAT yang akan digantikan sebagai pengganti antar waktu dengan Tergugat I sebagaimana surat Tergugat II No.31/EXT/DPC PD-HS/VIII/2012 tertanggal Labuha, 27 Agustus 2012, Surat Tergugat III No. 50/EXT/DPP.PD/IV/2010, tertanggal 14 April 2010 perihal usulan Pemberhentian Antar Waktu, Intruksi Tergugat III No. 26/INT/DPP.PD/2010, tertanggal 19 April 2010 perihal intruksi pergantian antar waktu adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ;

8. Menyatakan Surat Tergugat III No.132/INT/DPP.PD/VIII/2010 tertanggal Jakarta, 12 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Tergugat II perihal penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Surat Tergugat III No. 116/INT/DPP.PD/I/2012 tertanggal Jakarta, 24 Januari 2012 perihal penyelesaian sengketa Internal Pemilihan Legislatif tahun 2009, adalah tidak sah dan melawan hukum ;

9. Menyatakan Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat oleh Tergugat III adalah tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tentang Pemberhentian Anggota dan tata cara Pemberhentian anggota ;

10. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian immateril dimaksud sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) atau hukuman yang pantas menurut penilaian pengadilan ;

11. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;

12. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuha adalah sah dan mengikat bila perlu menggunakan alat Negara (polisi);

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;

14. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain :

Subsidair : Mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak