INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | FADILA SALIM | RAMLI M. SALEH | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang Penggugat sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) merupakan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang dan memenuhi kewajiban membayar hutang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) serta Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Kesepakatan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 25 November 2023 adalah mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) pertahun dari pokok hutang Tergugat, yaitu Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) atau setara dengan 0,5% (nol koma lima persen) perbulan atau setara dengan Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) perbulan yang dihitung sejak bulan peminjaman tanggal 7 Oktober 2023 hingga bulan pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki LX150H dengan Nomor polisi DG 3580 PE, apabila tergugat tidak tunduk dalam putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDER
Apabila yang mulia Hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |