INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Lbh | PETRUS MOLLE | ARDON PUKA PUKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------------------------------
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum
(onrechmatige daad); ------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebidang tanah yang luasnya Panjang 36.30 M2 dan Lebar 18.70 M2 dengan kedudukan sebagai sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Bapak Pdt. YESASKAR MADIFO
- Sebela Selatan berbatas dengan : Bapak ASER GIOK
- Sebelah Barat Berbatas dengan : JALAN RAYA
- Sebelah Timur berbatas dengan : MANSUR
Yang adalah Objek Sengketa adalah milik Penggugat; -----------------------------------------
4. Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pemerintah Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah kepada Penggugat tertanggal 28 Februari 2006 dengan nomor : 054.DS/Tawa/2006 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa seizin dari Penguggat; -------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voerbaar) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan verzet maupun upaya hukum lainnya; ------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
