Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
4.HENDRA WAHYUDI, S.H.
1.ABDUL SAHRIL ARIFIN alias ILO
2.ALI ASRI alias AI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B-51/Q.2.13 /Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
3OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
4HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAHRIL ARIFIN alias ILO[Penahanan]
2ALI ASRI alias AI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I ABDUL SAHRIL ARIFIN Alias Ilo dan Terdakwa II ALI ASRI alias AI, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Kebun Raja Kec. Gane Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 19.07 WIT sampai dengan pukul 19.46 WIT, telah terjadi gangguan listrik yang mengakibatkan pemadaman di wilayah sekitar Kantor PLN, dan tidak lama kemudian terjadi aksi pelemparan terhadap Kantor PLN tersebut.Sekitar pukul 20.17 WIT, aliran listrik kembali menyala, aksi pelemparan masih terus berlangsung dari arah belakang kantor. Pada saat itu, Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO yang sedang melaksanakan tugas jaga kemudian mengecek ke bagian belakang kantor untuk mengetahui siapa pelaku pelemparan tersebut;
  • Bahwa setelah Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO menuju ke arah belakang, Saksi Korban mendapati Terdakwa I SAHRIL ARIFIN Alias ILO bersama Terdakwa II ALI ASRI alias AI. Selanjutnya, saksi menegur Terdakwa I SAHRIL ARIFIN Alias ILO dan bertanya kepada keduanya, “Ngoni dua yang lempar?”, yang kemudian dibenarkan oleh kedua orang tersebut bahwa mereka yang melakukan pelemparan. Kemudian, setelah mendengar pengakuan tersebut, Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO menegur Terdakwa I SAHRIL ARIFIN Alias ILO dengan menampar menggunakan telapak tangan kiri bagian luar sambil mengatakan, “lain kali tra boleh begitu, kalo keluhan langsung ke kantor saja”;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo langsung memukul di bagian rahang sebelah kiri menggunakan kepalan tangan kanan sambil berkata “tegur saja tapi jangan pukul”, lalu Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO membalas pukul menggunakan kepalan tangan kiri, dan Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo kembali membalas pukulan mengenai rahang sebelah kanan Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO;
  • Bahwa selanjutnya pemukulan yang dilakukan Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo dilakukan dengan tenaga bersama oleh Terdakwa II ALI ASRI alias AI yang berperan menahan kedua tangan Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO dari belakang, yang kemudian Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO berusaha memberontak atau melepaskan diri. Pada saat itu, Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo mencabut kayu pagar lalu mengayunkan ke kepala Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO mengenai bagian atas kepala Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah sehingga mendapat 14 (lempat belas jahitan);
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 022/   VER /I/ RSUD tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dokter medis di RSUD WEDA Kabupaten Halmahera Tengah dr. Nurdiana Salim dengan hasil kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ditemukan luka robek pada bagian kepala yang telah dijahit. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian hingga kematian.

Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------

                                                             Atau

Kedua,

Bahwa Terdakwa I ABDUL SAHRIL ARIFIN Alias Ilo dan Terdakwa II ALI ASRI alias AI, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Kebun Raja Kec. Gane Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 19.07 WIT sampai dengan pukul 19.46 WIT, telah terjadi gangguan listrik yang mengakibatkan pemadaman di wilayah sekitar Kantor PLN, dan tidak lama kemudian terjadi aksi pelemparan terhadap Kantor PLN tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 20.17 WIT, aliran listrik kembali menyala,aksi pelemparan masih terus berlangsung dari arah belakang kantor. Pada saat itu, Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO yang sedang melaksanakan tugas jaga kemudian mengecek ke bagian belakang kantor untuk mengetahui siapa pelaku pelemparan tersebut;
  • Bahwa setelah Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO menuju ke arah belakang, Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO mendapati Terdakwa I SAHRIL ARIFIN Alias ILO bersama Terdakwa II ALI ASRI alias AI Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO menegur Terdakwa I SAHRIL ARIFIN alias ILO dan bertanya kepada keduanya, “Ngoni dua yang lempar?”, yang kemudian dibenarkan oleh kedua orang tersebut bahwa mereka yang melakukan pelemparan. Kemudian, setelah mendengar pengakuan tersebut, SaksI Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO menegur Terdakwa I SAHRIL ARIFIN Alias ILO dengan menampar menggunakan telapak tangan kiri bagian luar sambil mengatakan, “lain kali tra boleh begitu, kalo keluhan langsung ke kantor saja”;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo langsung memukul di bagian rahang sebelah kiri menggunakan kepalan tangan kanan sambil berkata “tegur saja tapi jangan pukul”, lalu Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO membalas pukul menggunakan kepalan tangan kiri, dan Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo kembali membalas pukulan mengenai rahang sebelah kanan Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO;
  • Bahwa selanjutnya pemukulan yang dilakukan Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo dilakukan secara bersama-sama Terdakwa II ALI ASRI Alias AI yang berperan menahan kedua tangan Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO dari belakang, yang kemudian Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO berusaha memberontak atau melepaskan diri. Pada saat itu, Terdakwa I SAHRIL ARIFIN  Alias Ilo mencabut kayu pagar lalu mengayunkan ke kepala Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO mengenai bagian atas kepala Saksi Korban ADAM MOHTAR Alias DAMO yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah sehingga mendapat 15 (lima belas jahitan);
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 441 / 85.A / VER / RSUD tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dokter medis di RSUD Labuha dr. Emy Noviana Sandy dengan hasil kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ditemukan luka robek pada bagian kepala yang telah dijahit. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian hingga kematian.

Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya