INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2017/PN Lbh | YUKIR KAILUL, S.Pd. | Kepolisian Republik Indonesia | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Lbh | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2017 | ||||
| Nomor Surat | .............................................. | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan seluruhnya; 2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah; 3. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah; 4. Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Kab Kepulauan Sula; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian Materiil, karena Pemohon kehilangan Penghasilan, sebanyak Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah); 6. Mengembalikan dan/atau memulihkan nama baik diri Pemohon dalam Kedudukan, Harkat dan Martabat; 7. Membebankan semua biaya Perkara Pra Peradilan ini kepada Termohon menurut Hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
