INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | Adiman Marhaba | Yurni Kamri | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Lbh | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang Penggugat sebesar Rp.165.000.000. (Seratus Enam Puluh Limah Juta Rupiah); merupakan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang untuk memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar Rp.165.000.000. (Seratus Enam Puluh Limah Juta Rupiah).
4. Menyatakan bahwa Kesepakatan perjanjian dan Surat Pernyataan kesepakatan Perjanjian dan jaminan Tertanggal 01 Juli 2022 dan/atau Tanggal 25 Desember 2022 adalah sah dan mengikat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
1. benda bergerak berupa satu unit Mobil Merek Daihatsu Xenia, warnah putih, DG 1195 P. Milik Tergugat.
2. Benda Tidak Bergerak yaitu satu buah Sertipikat Hak Milik nomor 27.04.08.05.1.0001. atau (001) atas nama Rico Hamisi,
3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Total Kerugian yang di alami oleh Penggugat akibat Tergugat tidak melakukan pelunasan, Tergugat berkewajiban membayar hutang ke Penggugat sebesar Rp.165.000.000. (Seratus Enam Puluh Limah Juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat dan memerintahkan untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam perkara ini.
5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biyaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Apabila yang mulia Majelis Hakim yberpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |