Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Lbh Adiman Marhaba Yurni Kamri Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adiman Marhaba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRI NYONGAdiman Marhaba
Tergugat
NoNama
1Yurni Kamri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Johana Rahajaan, S.H.Yurni Kamri
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang Penggugat sebesar Rp.165.000.000. (Seratus Enam Puluh Limah Juta Rupiah); merupakan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang untuk memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar Rp.165.000.000. (Seratus Enam Puluh Limah Juta Rupiah).
4. Menyatakan bahwa Kesepakatan perjanjian dan Surat Pernyataan kesepakatan Perjanjian dan jaminan Tertanggal 01 Juli 2022 dan/atau Tanggal 25 Desember 2022 adalah sah dan mengikat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
1. benda bergerak berupa satu unit Mobil Merek Daihatsu Xenia, warnah putih, DG 1195 P. Milik Tergugat.
2. Benda Tidak Bergerak yaitu satu buah Sertipikat Hak Milik nomor 27.04.08.05.1.0001. atau (001) atas nama Rico Hamisi, 
3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Total Kerugian yang di alami oleh Penggugat akibat Tergugat tidak melakukan pelunasan, Tergugat berkewajiban membayar hutang ke Penggugat sebesar Rp.165.000.000. (Seratus Enam Puluh Limah Juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat dan memerintahkan untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam perkara ini.
5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biyaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Apabila yang mulia Majelis Hakim yberpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak