INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ARSADI LAHABIRU | HUSAIN JUMAT Alias HUSAIN | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 16.332.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Antara Penggugat dan Tergugat terikat Utang – Piutang yang terdiri dari Pengambilan Pertama Penggugat Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan Pengambilan Kedua Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) pada Tahun 2016 kepada Tergugat Adalah Sah Secara Hukum ; - - - - - - - - - - - - - -
3. Menyatakan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran Hutang kepada Penggugat Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2024 Adalah merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - - - -
4. Menyatakan bahwa Total Hutang Pokok Tergugat kepada Penggugat sejak Tahun 2016 Adalah Sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Menyatakan bahwa Hutang Tergugat kepada Penggugat sejak Tahun 2016 Sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) dengan Harga Emas saat itu Seharga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dapat memperoleh Total emas yakni seberat 12 (Dua belas) Gram Emas, yang dimana Emas seberat 12 (Dua belas) Gram tersebut apabila dinilai dengan Uang dengan Nilai saat ini Tahun 2024 maka, 12 (Dua belas) Gram Emas dikalikan dengan Rp. 1.361.000,- (Satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) Harga Emas/Gramnya sehingga Total Nilai Emas tersebut Adalah Sejumlah Rp. 16.332.000,- (Enam belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; -
6. Menyatakan bahwa Total Kerugian Penggugat akibat Tergugat tidak Melakukan Pembayaran Hutang sejak Tahun 2016 setelah disesuaikan dengan Harga Beli Emas Tahun 2016 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hingga Harga Beli Emas Tahun 2024 Sebesar Rp. 1.361.000,- (Satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) Adalah Sebesar Rp. 16.332.000,- (Enam belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 16.332.000,- (Enam belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau Setidak – tidaknya Menghukum Tergugat untuk Membayar Hutang Pokok kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Menyatakan Tergugat wajib Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) terhitung mulai hari Tergugat Lalai Menjalankan Isi Putusan dalam Perkara ini yakni Membayar Hutangnya kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 16.332.000,- (Enam belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau Setidak – tidaknya Membayar Hutang Pokoknya Adalah Sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) untuk setiap Hari terhitung Mulai Hari Tergugat Lalai Memenuhi Kewajibanya tersebut, sampai Tergugat Memenuhi Kewajibannya Membayar Hutang kepada Penggugat Adalah Sebesar Rp. 16.332.000,- (Enam belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau Setidak – tidaknya Membayar Hutang Pokoknya Adalah Sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
11. Menghukum Tergugat Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
