Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Lbh SULATRI ABD. KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Minggu, 31 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULATRI ABD. KARIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa di Desa Akegula telah meninggal seorang laki-laki dan perempuan yang bernama Bapak RISAL pada hari kamis, 07 juni 2007, jam 23.00 wit dan ibu NURHAYATI pada hari senin, 02 januari 2022, jam 18.30 wit di desa akegula dan di kebumikan di desa akegula kec, Obi kab. Halmahera selatan.
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Camat Sipil Kabupaten Halmahera selatan di Labuha untuk mencatat tentang akta kematian tersebut dalam buku Register Catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama RISAN dan NURHAYATI
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak