Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, sh
2.M. BAYU AJI NUGROHO, SH
NASARUDIN LAKODA Alias LU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-55/Q.2.13./Eku.2/05/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, sh
2M. BAYU AJI NUGROHO, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NASARUDIN LAKODA Alias LU[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
KESATU
 
Bahwa ia terdakwa NASARUDIN LAKODA pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira pukul 18.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Perairan Pulau Sali Besar Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mulai berlayar dari darat sekitar pukul 16.00 Wit, menuju ketempat lokasi perairan Pulau Sali Besar, dibutuhkan waktu kurang lebih 45 (empat puluh lima) menit menggunakan perahu jenis ketinting, setelah terdakwa sampai dilokasi terlebih dahulu mengecek keberadaan ikan, saat itu terdakwa melihat ikan berkumpul, kemudian terdakwa mulai membakar sumbu bom rakitan yang sudah terdakwa siapkan, selanjutnya terdakwa melemparkan bom rakitan tersebut kearah tempat ikan berkumpul, kurang lebih 2 (dua) menit kemudian bom meledak didalam air laut, tidak lama kemudian ikan mati dan mengapung dipermukaan air laut,---------------------------------
 
Bahwa saat itu juga terdakwa berenang sambil menyelam mengumpulkan ikan yang sudah mati dan mengapung dengan cara menggunakan kedua tangan dan melemparkan kedalam  colbox yang ada diatas perahu ketinting yang digunakan terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama dari itu tiba-tiba saksi Marwan, saksi Jal, saksi Nyong dan saksi Haji Lang, melintas dan melihat terdakwa sedang berenang dan menyelam untuk mengumpulkan ikan yang telah mati dan mengapung di permukaan air laut, kemudian saksi Marwan, saksi Jal, saksi Nyong dan saksi Haji Lang ikut menyelam dan berenang mengambil ikan yang telah mati dan mengapung masing-masing 1 (satu) ekor untuk konsumsi sendiri.---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian melintas petugas Polsek yaitu saksi Munawir Adam, saat itu juga saksi Munawir Adam mendekati dan melihat terdakwa sedang mengumpulkan ikan yang telah mati dan mengapung, lalu saksi Munawir Adam bertanya tentang ikan tersebut yang telah mati dan mengapung kepada terdakwa, saat itu juga terdakwa mengakui perbuatannya kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gane Barat.-----------------------------------------------
 
Bahwa surat keterangan Nomor: UM.050/S1.14/LPPMHP/IV/2019 tanggal 08 April 2019 An. Kepala Laboratorium Ir. Hj, Sherly Anita Ali pada  Dinas Kelautan dan Perikanan Laboratorium Pembinaan dan Pengijian Mutu, setelah dilakukan pengujian secara Organoleptik, maka disimpulkan bahwa ikan/sampel tersebut diatas adalah benar penangkapannya dilakukan dengan bahan peledak / bom. Hal ini dapat dibuktikan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Ada beberapa bagian pada tulang belakang (back bone) yang patah.
- Daging lunak (tidak kompak) dan hancur.
- Isi perut hancur.
- Sisik pada tubuh ikan banyak yang terbuka.
- Tidak ada bekas jeratan jarring pada tubuh ikan dan pada mulut ikan tidak ada bekas luka karena mata kail.
 
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951
 
ATAU
 
DAKWAAN 
KEDUA
 
Bahwa ia terdakwa NASARUDIN LAKODA pada hari Rabu tanggal 03 April 2019 sekira pukul 18.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Perairan Pulau Sali Besar Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau lingkungannya.”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mulai berlayar dari darat sekitar pukul 16.00 Wit, menuju ketempat lokasi perairan Pulau Sali Besar, dibutuhkan waktu kurang lebih 45 (empat puluh lima) menit menggunakan perahu jenis ketinting, setelah terdakwa sampai dilokasi terlebih dahulu mengecek keberadaan ikan, saat itu terdakwa melihat ikan berkumpul, kemudian terdakwa mulai membakar sumbu bom rakitan yang sudah terdakwa siapkan, selanjutnya terdakwa melemparkan bom rakitan tersebut kearah tempat ikan berkumpul, kurang lebih 2 (dua) menit kemudian bom meledak didalam air laut, tidak lama kemudian ikan mati dan mengapung dipermukaan air laut,---------------------------------
 
Bahwa saat itu juga terdakwa berenang sambil menyelam mengumpulkan ikan yang sudah mati dan mengapung dengan cara menggunakan kedua tangan dan melemparkan kedalam  colbox yang ada diatas perahu ketinting yang digunakan terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama dari itu tiba-tiba saksi Marwan, saksi Jal, saksi Nyong dan saksi Haji Lang, melintas dan melihat terdakwa sedang berenang dan menyelam untuk mengumpulkan ikan yang telah mati dan mengapung di permukaan air laut, kemudian saksi Marwan, saksi Jal, saksi Nyong dan saksi Haji Lang ikut menyelam dan berenang mengambil ikan yang telah mati dan mengapung masing-masing 1 (satu) ekor untuk konsumsi sendiri.---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian melintas petugas Polsek yaitu saksi Munawir Adam, saat itu juga saksi Munawir Adam mendekati dan melihat terdakwa sedang mengumpulkan ikan yang telah mati dan mengapung, lalu saksi Munawir Adam bertanya tentang ikan tersebut yang telah mati dan mengapung kepada terdakwa, saat itu juga terdakwa mengakui perbuatannya kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gane Barat.-----------------------------------------------
 
Bahwa surat keterangan Nomor: UM.050/S1.14/LPPMHP/IV/2019 tanggal 08 April 2019 An. Kepala Laboratorium Ir. Hj, Sherly Anita Ali pada  Dinas Kelautan dan Perikanan Laboratorium Pembinaan dan Pengijian Mutu, setelah dilakukan pengujian secara Organoleptik, maka disimpulkan bahwa ikan/sampel tersebut diatas adalah benar penangkapannya dilakukan dengan bahan peledak / bom. Hal ini dapat dibuktikan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Ada beberapa bagian pada tulang belakang (back bone) yang patah.
- Daging lunak (tidak kompak) dan hancur.
- Isi perut hancur.
- Sisik pada tubuh ikan banyak yang terbuka.
- Tidak ada bekas jeratan jarring pada tubuh ikan dan pada mulut ikan tidak ada bekas luka karena mata kail.
 
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Perikanan nomor 31 tahun 2004
Pihak Dipublikasikan Ya