INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | MARDHIAH A. R. SALEH | MOHTAR MUKSIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah.
3. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar/melunasi Hutang atau Uang angsuran Mobil/armada kepada Penggugat sebesar Rp. 32,500.000. (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus rupiah) dengan denda dan biaya Operasional/kerugian yang di derita oleh Penggugat, maka Total Rp. 50. 000.000,00 (Puluh juta) sejak Putusan dalam perkara ini dibacakan.
4. Menyatakan Sita jaminan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat.
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
