Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh MARDHIAH A. R. SALEH MOHTAR MUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDHIAH A. R. SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI SULASTRI PURNAMASARI, SHMARDHIAH A. R. SALEH
Tergugat
NoNama
1MOHTAR MUKSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah.
3. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar/melunasi Hutang atau Uang angsuran Mobil/armada kepada Penggugat sebesar Rp. 32,500.000. (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus rupiah) dengan denda dan biaya Operasional/kerugian yang di derita oleh Penggugat, maka Total Rp. 50. 000.000,00 (Puluh juta) sejak Putusan dalam perkara ini dibacakan.
4. Menyatakan Sita jaminan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat.
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak