1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2018 sekitar pukul 10:00 Wit terdakwa korba sdr. INDRA YASIN melihat Terdakwa sdr MUHAMMAD IKSAN TARAFANUR Alias HAIKUN memukul istrinya kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya yaitu sdr NURDIN Hi, ISMAIL setelah itu sdr NURDIN Hi ISMAIL memberitahukan kepada keluarga dari istri Terdakwa setelah itu sekitar pukul 14:00 Wit Terdakwa sdr MUHAMMAD IKSAN TARAFANUR Alias HAIKUN datang menghampiri korban dan langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepala menggunakan kepalan tangan
2. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban merasa pusing dan sakit kepal serta hasil visum et repertum nomor : 656/VER-IGD/RSUD/VIII/2019, tanggal 26 Agustus 2019, tela disimpulkan bahwapada korban atas nama INDRA YASIN tidak ditemukan tanda kekerasan fisik |