1. Bahwa benar pada Hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 wit tedakwa sdr. HAFI JAFAR alias AFI telah menganiaaya korban sdr. AMINULLAH.M.S. TUSIN alias AMIN dengan cara Terdakwa memukul korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak satu kali dan mengeani wajah korban
2. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 807/VER-IGD/RSUD/IV/2020, tanggal 28 Mei 2020 telah di simpulkan bahwa pada korban atas nama AMINULLAH M.S. TUSIN ditemukan satu buah luka lebam pada bagian pipi kiri dari tanda-tanda tersebut merupakan bentuk akibat dari kekerasan tumpul
|