Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Lbh 1.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
3.REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
AMRUN DG. SUDIN Alias AMRUN Bin SAMSIR RAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/Q.2.13.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
2AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
3REZA RIZALDY KARTIWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRUN DG. SUDIN Alias AMRUN Bin SAMSIR RAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : Kejarihalsel19@gmail.com

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-02/Q.2.13.3/Enz.2/02/2024

 

A. TERDAKWA :

1.  Nama lengkap                                :      AMRUN DG. SUDIN Alias AMRUN Bin SAMSIR  RAMA

Tempat lahir                                         :     Bacan

Umur /tanggal lahir                              :     24 Tahun /01 Desember 1998

Jenis kelamin                                       :     Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan            :     Indonesia

Tempat tinggal                                     :     Dusun 02 Samargalila Desa Labuha Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan Usw. Kos-kosan Aisa Kamar No. 04 Kompleks Pantai Mongga Desa Labuha Kec. Bacan Kabupaten Halmahera Selatan

A g a m a                                         :     Islam

Pekerjaan                                         :     Tidak Bekerja (Mantan Karyawan Kafe Hoox)

Pendidikan                                      :     SMA (Tamat)

 

 

B.  PENAHANAN:

Penyidik                                              : 19 November 2023 s/d 08 Desember 2023 di Rutan Polres Halsel

Perpanjangan Penuntut Umum           : 09 Desember 2023 s/d 17 Januari 2024 di Rutan Polres Halsel

Perpanjangan Pertama Ketua PN       : 18 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024 di Rutan Polres Halsel

Perpanjangan Kedua Ketua PN          :     17 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024 di Rutan Polres Halsel

Penuntut Umum                                  : 16 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024 di Lapas Kelas III Labuha

 

C. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AMRUN DG. SUDIN Alias AMRUN Bin SAMSIR RAMA pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 09.30 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat di dalam kamar kos-kosan Terdakwa tepatnya di kosan Aisa kamar No.4 Kompleks Pantai Mongga Desa Labuha Kec. Bacan Kabupaten Halsel atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan kesediaan farmasi dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tempat dan waktu diatas berawal Tim Opsnal Narkoba Polres Halsel mendapatkan informasi dari informan kemudian Kapolres Halmahera Selatan mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint-Gas/45/XI/2023 Resnarkoba diantaranya menugaskan Marvel Jibobo, Padwan Usemahu, Sufandi Hasan bersama Aparat Desa Labau Laduma selaku ketua RT 09 Dusun Zeki dan La Ode Juhurika (Pemilik Kosan Aisa) melakukan penggeledahan ditemukan Terdakwa selaku pemilik barang berupa 26 strip atau 260 butir obat “IFARSYL” dan 40 strip atau 400 butir obat NEOMETHOR (Guaifenensin, Dextromethorpan Hbr & Diphenhydramine) dimana Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membuka aplikasi Lazada dan membeli obat  “IFARSYL” pada toko Rabbani dengan modal Rp. 400.000 mendapatkan sebanyak 4 dus atau 40 strip atau 400 butir dengan harga perstripnya Rp. 10.000 dan untuk Obat NEOMETHOR dibeli pada toko GOLEK DUWEK dengan modal Rp. 600.000 memperoleh sebanyak 10 dus atau 100 strip atau 1.000 butir dengan harga perstrip Rp. 6.000 Via COD kemudian berselang 7 hari tanggal 16 November 2023 obat pesanan Terdakwa tersebut sampai di kosan Terdakwa yang diantar oleh kurir JNE Express kemudian Terdakwa menjual kepada Saksi Farni Ngabito dengan rincian 1 strip IFARSYL dan 3 strip NEOMETHOR dengan harga Rp. 100.000, menjual kepada Ningsih Badjuka dan menerima uang sebesar Rp. 30.000, menjual kepada Saksi Mega Poluan Alias Mega 3 strip IFARSYL dan 3 strip NEOMETHOR.
  • Bahwa alasan Terdakwa membeli obat tersebut dikarenakan pada area Bacan tidak lagi ditemukan obat Jenis IFARSYL.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mendapatkan proyeksi keuntungan IFARSYL perstrip yakni Rp.10.000 sedangkan untuk NEOMETHOR mendapat keuntungan perstip Rp. 9.000 
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan Nomor : Lab. 4899/NOF/XII/2023 tanggal 30 November 2023 hasil pemeriksaan dari barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 9799/2023/NOF mengandung Dextromethorpan warna putih logo “IFARSYL” dan Nomor Barang Bukti 9800/2023/NOF mengandung Dextromethorpan warna kuning terdaftar dalam kriteria obat-obat tertentu dalam peraturan badan pengawas obat dan makanan Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu menjual obat “IFARSYL” yang mengandung Dextromethorpan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meproduksi, mempromosi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi.
  • Bahwa Terdakwa ditemukan menyimpan,mempromosikan atau mengedarkan sebanyak 26 strip atau 260 butir obat jenis “IFARSYL” (Guaifenensin, Dextromethorpan Hbr & Chlorphenamie maleate) dan 40 strip atau 400 butir obat NEOMETHOR (Guaifenensin, Dextromethorpan Hbr & Diphenhydramine)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa AMRUN DG. SUDIN Alias AMRUN Bin SAMSIR RAMA pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 09.30 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023, bertempat di dalam kamar kos-kosan Terdakwa tepatnya di kosan Aisa kamar No.4 Kompleks Pantai Mongga Desa Labuha Kec. Bacan Kabupaten Halsel atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tempat dan waktu diatas berawal Tim Opsnal Narkoba Polres Halsel mendapatkan informasi dari informan kemudian Kapolres Halmahera Selatan mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint-Gas/45/XI/2023 Resnarkoba diantaranya menugaskan Marvel Jibobo, Padwan Usemahu, Sufandi Hasan bersama Aparat Desa Labau Laduma selaku ketua RT 09 Dusun Zeki dan La Ode Juhurika (Pemilik Kosan Aisa) melakukan penggeledahan ditemukan Terdakwa selaku pemilik barang berupa 26 strip atau 260 butir obat “IFARSYL” dan 40 strip atau 400 butir obat NEOMETHOR (Guaifenensin, Dextromethorpan Hbr & Diphenhydramine) dimana Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membuka aplikasi Lazada dan membeli obat  “IFARSYL” pada toko Rabbani dengan modal Rp. 400.000 mendapatkan sebanyak 4 dus atau 40 strip atau 400 butir dengan harga perstripnya Rp. 10.000 dan untuk Obat NEOMETHOR dibeli pada toko GOLEK DUWEK dengan modal Rp. 600.000 memperoleh sebanyak 10 dus atau 100 strip atau 1.000 butir dengan harga perstrip Rp. 6.000 Via COD kemudian berselang 7 hari tanggal 16 November 2023 obat pesanan Terdakwa tersebut sampai di kosan Terdakwa yang diantar oleh kurir JNE Express kemudian Terdakwa menjual kepada Saksi Farni Ngabito dengan rincian 1 strip IFARSYL dan 3 strip NEOMETHOR dengan harga Rp. 100.000, menjual kepada Ningsih Badjuka dan menerima uang sebesar Rp. 30.000, menjual kepada Saksi Mega Poluan Alias Mega 3 strip IFARSYL dan 3 strip NEOMETHOR.
  • Bahwa alasan Terdakwa membeli obat tersebut dikarenakan pada area Bacan tidak lagi ditemukan obat Jenis IFARSYL.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mendapatkan proyeksi keuntungan IFARSYL perstrip yakni Rp.10.000 sedangkan untuk NEOMETHOR mendapat keuntungan perstip Rp. 9.000 
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan Nomor : Lab. 4899/NOF/XII/2023 tanggal 30 November 2023 hasil pemeriksaan dari barang bukti dengan Nomor Barang Bukti 9799/2023/NOF mengandung Dextromethorpan warna putih logo “IFARSYL” dan Nomor Barang Bukti 9800/2023/NOF mengandung Dextromethorpan warna kuning terdaftar dalam kriteria obat-obat tertentu dalam peraturan badan pengawas obat dan makanan Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu menjual obat “IFARSYL” yang mengandung Dextromethorpan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meproduksi, mempromosi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi.
  • Bahwa Terdakwa ditemukan menyimpan,mempromosikan atau mengedarkan sebanyak 26 strip atau 260 butir obat jenis “IFARSYL” (Guaifenensin, Dextromethorpan Hbr & Chlorphenamie maleate) dan 40 strip atau 400 butir obat NEOMETHOR (Guaifenensin, Dextromethorpan Hbr & Diphenhydramine)

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 436 Ayat (1), (2) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------

 

 

 

Labuha, 27 Februari 2024

Penuntut Umum

 

TTD.

 

AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960430 202012 1 014

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya