INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | Nurbaya Tuahuns | Muhtar Sumaila | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Lbh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 180.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi denda (bunga) uang pinjaman 15% per bulan selama 12 (dua belas) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
