Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Lbh 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2.HENDRA WAHYUDI, S.H.
JULRISKI TAUFIK ALIAS IKI BIN DJAFAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 01/Q.2.13/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULRISKI TAUFIK ALIAS IKI BIN DJAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Naimudin K. Habib ,S.HJULRISKI TAUFIK ALIAS IKI BIN DJAFAR
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 01/Q.2.13/Eku.2/01/2026

 

A

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama lengkap

:

JULRISKI TAUFIK alias IKI Bin DJAFAR

 

Nomor Identitas

:

8204072803960001

 

Tempat lahir

:

Babang

 

Umur / tanggal lahir

:

29 Tahun / 28 Maret 1996

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Amasing Kota Barat Kec. Bacan Kab.

Halmahera Selatan.

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

 

Pendidikan      

:

SMA

 

 

 

 

b.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

Tidak Dilakukan Penahanan

 

Penuntut Umum

:

Tidak Dilakukan Penahanan

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

 

           

------ Bahwa Terdakwa JULRISKI TAUFIK alias IKI Bin DJAFAR pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, sekitar Jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 di atas jalan beraspal dekat jembatan ake bori 1 Desa Bori Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai mobil dump truck warna hijau Nopol DG 9803 KA milik orang tua terdakwa namun belum di balik nama, terdakwa mengendarai dump truck roda enam telah dari tahun 2012 namun terdakwa tidak memiliki SIM B1;
  • Bahwa terdakwa mengendarai mobil dump truck tersebut membawa muatan kerikil sebanyak 2 (dua) baket setengah dari eksavator dari Desa Sungaira dengan tujuan perusahaan Moderen Desa Bori dengan kecepatan sedang  (spido meter mati) lalu sesampainya di jembatan ake bori 1 desa bori memasuki tikungan kecepatan berkurang lalu pada saat dump truck sudah diatas jembatan terdakwa sudah melihat dari arah depan sepeda motor roda tiga viar warna biru nopol DG 6044 YX, pada saat terdakwa sudah di turunan jembatan ake bori 1, terdakwa mengoper dari persneling 3 ke persneling 4 dan terdakwa melakukan pengereman tetapi mobil dump truk yang terdakwa kendarai tidak berhenti tidak berselang lama sepeda motor roda tiga merek viar warna biru nopol DG 6044 YX, tiba-tiba langsung berbelok ke arah kanan  kemudian terdakwa membanting setir mobil yang terdakwa kendarai ke arah kiri, tetapi sudah terlambat terjadi tabrakan di depan bagian kanan mobil dump truk yang terdakwa kendarai, kemudian mobil dump truk yang terdakwa kendarai langsung masuk ke selokan yang berada di sebelah kiri jalan, kemudian terdakwa turun dari mobil, melihat korban pengendara sepeda motor roda tiga merek viar saudara ABRAHAM LOLEO dalam kondisi tergeletak di atas jalan beraspal tepatnya di depan sepeda motor roda;
  • Bahwa kondisi truck yang di kemudikan terdakwa pada saat itu spido meter, klakson tidak berfungsi, rem harus di kocok dulu, dan berdasar BERITA ACARA PEMERIKSAAN KENDARAAN (BAP) RAMP CEK FISIK, No Kendaraan 19803 KA , Tanggal PEMERIKSAAN 27 OKTOBER 2025 JAM 12 SIANG. Yang ditandatangani oleh Penguji SAMBOALI MATO BASO,S.H.. KEPUTUSAN PENGUJI,  GAGAL, TIDAK Laik. ALASAN PENOLAKAN TIDAK MENENUHI PERSYARATAN LAIK JALAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK KENDERAAN NOPOL DG 9803 ?? JENIS : DUMP TRUC. KEPUTUSAN PENGUJI,  GAGAL, TIDAK Laik;
  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa, yang tetap mengendarai tidak berusaha mengurangi kecepatannya untuk memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang jalan dan terdakwa juga tidak memberikan peringatan berupa klakson, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum (Jenazah) Puskesmas Labuha Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kecamatan Bacan nomor : 440/084/2025 tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Rista dengan kesimpulan, Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, berumur empat puluh enam tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi obesitas. Pada pemeriksaan luar didapatkan kekerasan tumpul dan tajam berupa luka robek di kepala, kaki kanan. Luka memar pada dahi, luka gores pada wajah dan kaki kanan. Terdapat perdarahan pada kepala, mata, hidung, telinga dan bibir. Bentuk kepala tidak simetris,. Sebab kematian kemungkinan karena trauma tajam yang mengakibatkan perdarahan.

 

Bahwa ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --

 

 

 

 

Labuha,14 Januari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19850208 200712 1 002

      

 

Pihak Dipublikasikan Ya