INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2023/PN Lbh | 1.GLEEN WENUR 2.MARIA AFIANITA SUSILAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2023/PN Lbh | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Pengakuan Anak Luar Perkawinan yang dilakukan oleh Para Pemohon Gleen Wenur dan Maria Afianita Susilawati terhadap Anak Elisabet Kinanti, Perempuan, yang lahir di Panamboang pada Tanggal 7 Januari 2022;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan Pengakuan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, membuat catatan pinggir dalam Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak sebagaimana dimaksud Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8204-LT-26042023-0032 tanggal 26 April 2023 merupakan anak kesatu dari Ayah Gleen Wenur dan/atau mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak sesuai Peraturan Perundang-Undangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sejak Penetapan Pengakuan Anak;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |