Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Lbh Sudarmin Soleman PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Wilayah X Makassar Beralamat di Jl. R.A. Kartini Nomor.12-14 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Ternate Beralamat di Jl. Arnold Mononutu Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Propinsi Maluku Utara Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) La Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Lbh
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarmin Soleman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HSudarmin Soleman
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Wilayah X Makassar Beralamat di Jl. R.A. Kartini Nomor.12-14 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Ternate Beralamat di Jl. Arnold Mononutu Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Propinsi Maluku Utara Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) La
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.577.000,00
Petitum
PRIMAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha dengan Tidak memberikan Uang Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap III Desa Awanggoa Sebesar Rp. 106.577.000,- (Seratus enam juta lima ratus tuju puluh tuju ribu rupiah) Kepada Penggugat Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
3. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil akibat Tergugat tidak Memberikan  Uang Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap III Desa Awanggoa Sebesar Rp. 106.577.000,- (Seratus enam juta lima ratus tuju puluh tuju ribu rupiah) ; - - - - - - 
4. Menghukum Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Untuk Memberikan Kerugian Materiil berupa Uang Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap III Desa Awanggoa Kecamatan Bacan Sebesar Rp. 106.577.000,- (Seratus enam juta lima ratus tuju puluh tuju ribu rupiah) seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
5. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Inmateriil akibat Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha tidak Memberikan Uang Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap III Desa Awanggoa Kecamatan Bacan Sebesar 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  
6. Menghukum Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Untuk Membayar Kerugian Inmateriil kepada Penggugat Sebesar 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) Seketika Putusan dalam Perkara ini diucapkan ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Menyatakan Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung mulai Hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 sampai Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Memberikan Uang Dana Desa (DDS) Tahap III Desa Awanggoa Sebesar Rp. 106.577.000,- (Seratus enam juta lima ratus tuju puluh tuju ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
8. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung mulai Hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 sampai Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Memberikan Uang Dana Desa (DDS) Tahap III Desa Awanggoa Sebesar Rp. 106.577.000,- (Seratus enam juta lima ratus tuju puluh tuju ribu rupiah) ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
 
 
9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   
10. Menghukum Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha Untuk Membayar segala Biaya yang Timbul akibat Perkara ini; - - - - -     
SUBSIDAIR ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak