Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Lbh FATMAH JASMIR Hi. Taher Meswara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAH JASMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRI NYONGFATMAH JASMIR
2MUHAMAD UDINFATMAH JASMIR
Tergugat
NoNama
1Hi. Taher Meswara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHi. Taher Meswara
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan  seluas 15,5 x 19,5 meter persegi yang isinya diatas satu  bangunan rumah parmanen berukuran, seluas 8 x 7 meter persegi atas nama FATMAH JASMIR,  yang terletak di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara dengan batas- batas :
Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Tanah milik Ny Rosminar Hi. Hasbin
Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara 
Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Jalan Raya Babang Labuha
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak