INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Lbh | FATMAH JASMIR | Hi. Taher Meswara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Lbh | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan seluas 15,5 x 19,5 meter persegi yang isinya diatas satu bangunan rumah parmanen berukuran, seluas 8 x 7 meter persegi atas nama FATMAH JASMIR, yang terletak di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara dengan batas- batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Ny Rosminar Hi. Hasbin
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik Hi. Taher Meswara
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Babang Labuha
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |