Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Lbh USMAN A. ISMAIL 1.SABARIA
2.Hi. MASURI
3.Hj. TINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Lbh
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN A. ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABARUDIN BOEROE, SHUSMAN A. ISMAIL
Tergugat
NoNama
1SABARIA
2Hi. MASURI
3Hj. TINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.SABARIA
2Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.Hi. MASURI
3Maulana M.P.M Djamal Syah, S.H., M.H.Hj. TINI
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN RI cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.  Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah utara sepanjang 29,50 m berbatas dengan jalan;
? Sebelah selatan sepanjang 46 m berbatas dengan tanah milik Penggugat;
? Sebelah timur sepanjang 39,50 m berbatas dengan tanah/rumah milik Hi. Latif;
? Sebelah barat sepanjang 32,50 m berbatas dahulu dengan tanah milik Penggugat sekarang dengan jalan setapak;
Adalah sah milik Penggugat.
3.  Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas tanah objek sengketa batal demi hukum.
4.  Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala tanpa syarat apa pun.
5.  Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III serta perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah menguasai tanah objek sengketa dengan membangun fondasi rumah diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
6.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7.  Menyatakan sertifikat nomor 408 atas nama pemegang hak SAMIR (suami Tergugat I) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum serta batal demi hukum.
8.  Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
9.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10.  Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak