Bahwa Terdakwa SAFRIN UMALEKHOA alias ASA pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan September 2015 bertempat di Cafe Incana desa Marabose kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha telah memproduksi, mengoplos, menimbun dan/atau menyimpan, menawarkan, mengedarkan dan memperdagangkan minuman keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut yaitu pada waktu dan tempat tersebut ada anggota Patmor Polres Halmahera Selatan yang sedang melakukan razia kemudian anggota Patmor menyuruh terdakwa ke rumah dan dilakukan razia, dan diketemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 22 (dua puluh dua) botol bir bintang dan 24 (dua puluh empat) botol bir Guinness yang terdakwa simpan dibawah kursi sofa didalam room cafe incana yang langsung diamankan ke Polres Halmahera Selatan.
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan minuman keras tersebut untuk dijual kembali dan terdakwa tidak pernah memiliki ijin untuk mengedarkan/ menjual minuman kerasa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Larangan Peredarabn Minuman Keras |