Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 Wit bertempat di Desa Amasing Kota, Kec. Bacan, Kab. Halsel, tersangka ALHASAN KAMARULLAH Alias CAN telah melakukan penganiayaan terhadap korban GAHRAL KAMARULLAH dengan cara tersangka mengambil kursi plastik dan langsung memukul korban sebanyak satu kali namun kursi tersebut mengenai kursi yang sementara diduduki oleh korban sehingga kursi tersebut patah, kemudian tersangka juga memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali di bagian wajah korban sehingga hidung korban mengeluarkan darah.
Tersangka melanggar pasal 352 ayat (1) KUHPidana |