Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2017/PN Lbh MUHAIMIN LA DINSI ALHASAN KAMARULLAH Alias CAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2017/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/424/VIII/2017/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAIMIN LA DINSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHASAN KAMARULLAH Alias CAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 Wit bertempat di Desa Amasing Kota, Kec. Bacan, Kab. Halsel, tersangka ALHASAN KAMARULLAH Alias CAN telah melakukan penganiayaan terhadap korban GAHRAL KAMARULLAH dengan cara tersangka mengambil kursi plastik dan langsung memukul korban sebanyak  satu kali namun kursi tersebut mengenai kursi yang sementara diduduki oleh korban sehingga kursi tersebut patah, kemudian tersangka juga memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali di bagian wajah korban sehingga hidung korban mengeluarkan darah.

Tersangka melanggar pasal 352 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya