Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Lbh 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2.SRI ASTUTI A. KADIR, S.H.
FENIX SADU Alias FENIX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 48/Q.2.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2SRI ASTUTI A. KADIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENIX SADU Alias FENIX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

 

 

P-29

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

S U R A T    D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM–30/Q.2.13/Eku.2/11/2025

I.

Identitas Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

FENIX SADU Alias FENIX

 

Nomor Identitas

:

8204261208060002

 

Tempat lahir

:

Rangga – Rangga

 

Umur / tanggal lahir

:

19 Tahun / 12 Agustus 2006

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Ranga-Ranga Kecamatan Gane Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Kristen

 

Pekerjaan       

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan      

:

SLTA/Sederajat

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

Penahanan

 

 

 

TERDAKWA I

 

Penyidik

:

Ditahan di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025

 

Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 24 November 2025

 

Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 24 November 2025 s/d tanggal 13 Desember 2025

 

III. DAKWAAN

 

PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa FENIX SADU bersama-sama dengan Saksi Anak JISREL CHIN alias TANEL (Pelaku Anak Telah Diversi pada Tingkat Penyidikan), pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di bertempat di lokasi wisata Sibela Beach di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saat itu korban AJIS FAHRI bersama teman – teman yakni saksi ARIL, saksi MAULANA sedang berlibur di salah satu tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan, saat itu saksi/korban melihat Terdakwa bersama beberapa orang temannya sedang mengkonsumsi minuman keras, akan tetapi korban dan teman-temannya tidak hiraukan dan langsung duduk tidak jauh dari tempat Terdakwa FENIX SADU alias FENIX bersama teman-temannya dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter. Kemudian salah satu teman Terdakwa yaitu saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memanggil korban lalu mengatakan “NGANA YANG PUKUL KITA PE TEMAN”.? Yang artinya Kamu yang memukul teman saya?, kemudian korban menjawab “SEJAK KAPAN KITA PUKUL NGANA PE TAMAN” yang artinya Kapan saya memukul teman kamu?. Kemudian teman korban yaitu Saksi ARIL dan Saksi MAULANA hendak bergegas pergi namun salah satu dari teman Terdakwa mengatakan “JANGAN LARI!”. Kemudian Terdakwa Bersama Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL langsung memukul korban yang mana Terdakwa memukul menggunakan Kepalan Tangan Kanan dan mengenai dahi kiri korban dan teman Terdakwa yaitu Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai kepala korban bagian belakang. Saat itu korban masih bisa membela diri namun karena teman-teman dari Terdakwa cukup banyak sehingga korban berupaya untuk melarikan diri dengan jarak kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter, ketika Terdakwa melihat korban sudah bersama teman-temannya Terdakwa dan teman-temannya langsung melarikan diri keluar dari tempat wisata.

Akibat dari perbuatan Terdakwa FENIX SADU alias FENIX, Saksi/Korban AJIS FAHRI alias AJIS mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441/257/VER/RSUD/2025 tanggal 23 September 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Priskilia Rosse Gratia Habel, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, di dapatkan hasil pemeriksaan fisik berupa :

  1. Pada Kepala bagian kiri:  ditemukan bengkak dengan ukuran bengkak dua kali satu sentimeter. Tidak didapatkan pendarahan aktif.
  2. Pada Dahi Kiri: ditemukan memar pada dahi kiri berwarna kemerahan. Tidak didapatkan pendarahan aktif.
  3. Pada telunjuk tangan kiri: ditemukan bengkak disertai kemerahan pada jari telunjuk tangan kiri. Tidak didapatkan pendarahan aktif.
  4. Pada tubuh bagian lain tidak ditemukan adanya luka-luka.
  5. Pemeriksaan Penunjang: tidak dilakukan.

Kesimpulan : Korban menderita : luka pada kepala bagian kiri, dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri. Luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidak menyebabkan kecacatan.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

A   T   A   U

 

K E D U A  :

 

------ Bahwa ia terdakwa FENIX SADU baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Anak JISREL CHIN alias TANEL (Pelaku Anak Telah Diversi pada Tingkat Penyidikan) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 16.30 WIT atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di bertempat di lokasi wisata Sibela Beach di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saat itu korban AJIS FAHRI bersama teman – teman yakni saksi ARIL, saksi MAULANA sedang berlibur di salah satu tempat wisata Sibela Beach yang beralamat di Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan, saat itu saksi/korban melihat Terdakwa bersama beberapa orang temannya sedang mengkonsumsi minuman keras, akan tetapi korban dan teman-temannya tidak hiraukan dan langsung duduk tidak jauh dari tempat Terdakwa FENIX SADU alias FENIX bersama teman-temannya dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter. Kemudian salah satu teman Terdakwa yaitu saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memanggil korban lalu mengatakan “NGANA YANG PUKUL KITA PE TEMAN”.? Yang artinya Kamu yang memukul teman saya?, kemudian korban menjawab “SEJAK KAPAN KITA PUKUL NGANA PE TAMAN” yang artinya Kapan saya memukul teman kamu?. Kemudian teman korban yaitu Saksi ARIL dan Saksi MAULANA hendak bergegas pergi namun salah satu dari teman Terdakwa mengatakan “JANGAN LARI!”. Kemudian Terdakwa Bersama Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL langsung memukul korban yang mana Terdakwa memukul menggunakan Kepalan Tangan Kanan dan mengenai dahi kiri korban dan teman Terdakwa yaitu Saksi Anak JISREL CIN alias TANEL memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai kepala korban bagian belakang. Saat itu korban masih bisa membela diri namun karena teman-teman dari Terdakwa cukup banyak sehingga korban berupaya untuk melarikan diri dengan jarak kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter, ketika Terdakwa melihat korban sudah bersama teman-temannya Terdakwa dan teman-temannya langsung melarikan diri keluar dari tempat wisata.

 

Akibat dari perbuatan Terdakwa FENIX SADU alias FENIX, Saksi/Korban AJIS FAHRI alias AJIS mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441/257/VER/RSUD/2025 tanggal 23 September 2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Priskilia Rosse Gratia Habel, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, di dapatkan hasil pemeriksaan fisik berupa :

  1. Pada Kepala bagian kiri:  ditemukan bengkak dengan ukuran bengkak dua kali satu sentimeter. Tidak didapatkan pendarahan aktif.
  2. Pada Dahi Kiri: ditemukan memar pada dahi kiri berwarna kemerahan. Tidak didapatkan pendarahan aktif.
  3. Pada telunjuk tangan kiri: ditemukan bengkak disertai kemerahan pada jari telunjuk tangan kiri. Tidak didapatkan pendarahan aktif.
  4. Pada tubuh bagian lain tidak ditemukan adanya luka-luka.
  5. Pemeriksaan Penunjang: tidak dilakukan.

Kesimpulan : Korban menderita : luka pada kepala bagian kiri, dahi kiri dan jari telunjuk tangan kiri. Luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidak menyebabkan kecacatan.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------

 

          Labuha, 27 November 2025

  JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                   

 

 

                                                                     SRI ASTUTI A. KADIR, S.H.

                                      AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 199701042024042001

Pihak Dipublikasikan Ya