Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Lbh 1.Hanny The
2.Ham Wance
3.JEFRY HAM Alias JEFRY
REKY HAM Alias RICKY HAM sekarang Nama Lengkap LUKMAN ASAM HAM, Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hanny The
2Ham Wance
3JEFRY HAM Alias JEFRY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKMAL UMSOHY, S.H.HANNY THE Alias HANNY
2IKMAL UMSOHY, S.H.HAM WANCE Alias WANCE HAM
3IKMAL UMSOHY, S.H.JEFRY HAM Alias JEFRY
4DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHANNY THE Alias HANNY
5DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HHAM WANCE Alias WANCE HAM
6DARMAN SUGIANTO.,S.H.,M.HJEFRY HAM Alias JEFRY
Tergugat
NoNama
1REKY HAM Alias RICKY HAM sekarang Nama Lengkap LUKMAN ASAM HAM,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
. PRIMAIR ; 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya ;  
2. Menyatakan bahwa Ham Asam telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2004 Pukul 16:15 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Surabaya Propinsi Jawa Timur sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor.245/WNI/2004 tanggal 20 Juli 2004  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
3. Menyatakan bahwa ahli waris dari Ham Asam adalah ;
3.1. Nama Hanny The (sebagai isteri) ;  
3.2. Nama Ham Wance Alias Wance Ham (sebagai anak perempuan kandung) ;  
3.3. Nama Reky Ham Alias Ricky Ham yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Labuha Nomor.8/Pdt.P/2023/PN Lbh Tanggal 6 September 2023   Tentang Pergantian Nama dari Ricky Ham menjadi sekarang Nama Lukman Asam Ham (sebagai anak laki-laki kandung) ;     
3.4. Nama Jefry Ham Alias Jefry (sebagai anak laki-laki kandung) ; 
4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan telah Mendapat Hak Waris Tanggal 20 September 2007 dari Tergugat Reky Ham Alias Ricky Ham yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Labuha Nomor.8/Pdt.P/2023/PN Lbh Tanggal 6 September 2023 Tentang Pergantian Nama dari Ricky Ham menjadi Lukman Asam Ham yang disaksikan oleh ahli waris Hanny The (Ibu), Ham Wance Alias Wance -
 
Ham (kakak kandung) dan ahli waris Jefry Ham (adik kandung) adalah Sah, Berharga dan Mengikat secara Hukum ;  
5. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat Reky Ham Alias Ricky Ham yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Labuha Nomor.8/Pdt.P/2023/PN Lbh Tanggal 6 September 2023 Tentang Pergantian Nama dari Ricky Ham menjadi Lukman Asam Ham menghaki sebagai bagian dari Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor.01227 dengan luas 8390 M?2; (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang telah dipecah menjadi Nomor.01422, Nomor.01421, Nomor.01420, Nomor.01418, Nomor.01419, Nomor.01424, Nomor.01425, Nomor.01426, Nomor.01427, Nomor.01428, Nomor.01435, Nomor.01436, Nomor.01434, Nomor.01432, Nomor.01433 masing-masing atas Nama Pemegang Hak Hanny The padahal diketahuinnya merupakan sisa hak waris dari Pewaris Ham Asam kepada Hanny The (sebagai isteri) dan Ham Wance Alias Wance Ham (sebagai anak perempuan kandung) serta Jefry Ham Alias Jefry (sebagai anak laki-laki kandung) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; 
6. Menyatakan bahwa Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor.01227 dengan luas 8390 M?2; (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang telah dipecah menjadi Nomor.01422, Nomor.01421, Nomor.01420, Nomor.01418, Nomor.01419, Nomor.01424, Nomor.01425, Nomor.01426, Nomor.01427, Nomor.01428, Nomor.01435, Nomor.01436, Nomor.01434, Nomor.01432, Nomor.01433 masing-masing atas Nama Pemegang Hak Hanny The merupakan Hak Waris dari Pewaris Ham Asam kepada Hanny The (sebagai isteri) dan Ham Wance Alias Wance Ham (sebagai anak perempuan kandung) serta Jefry Ham Alias Jefry (sebagai anak laki-laki kandung) ; 
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;  
8. Menyatakan membebankan biaya perkara ini menurut hukum ;
II. SUBSIDAIR ;     
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak