Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Lbh 1.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
3.AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
R. SANDY TAMIMI, S.Sos. Alias SANDY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/Q.2.13.3/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
2SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
3AVARAKHA DENNY PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. SANDY TAMIMI, S.Sos. Alias SANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : kejarihalsel19@gmail.com

"Demi Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-04/Halsel/Eku.2/02/2024

                                     

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

I. Nama Lengkap                 : R. SANDY TAMIMI, S. Sos Alias SANDY Bin SARKANI TAMIMI

Tempat Lahir                         :  Ternate  

Umur / tanggal Lahir             :  32 Tahun/ 01 April 1991

Jenis Kelamin                        :  Laki-laki

Kebangsaan

/ Kewarganegaraan               :  Indonesia

Tempat tinggal                       :  Desa Mandaong, Kec. Bacan Selatan Kab Halsel

A  g  a  m  a                                    :  Islam

P e k e r j a a n                      :  Belum/ Tidak Bekerja

P e n d i d i k a n                   :  Strata – 1

  1. P E N A H A N A N

- Oleh Penyidik                       :  03 Januari 2024 s/d 22 Januari 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan

- Oleh Penuntut Umum           :  23 Januari 2024 s/d 02 Maret 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan

- Penuntut Umum                   :  28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024 di Lapas Kelas III Labuha

 

C.  D A K W A A N  

Tunggal

---- Bahwa terdakwa R. SANDY TAMIMI, S.Sos Alias SANDY Bin SARKANI TAMIMI, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023  sekitar jam 16.30 Wit  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Desa Kupal Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel tepatnya di atas jalan umum beraspal Desa Kupal Kec. Bacan Selatan depan Toko Calia Desa Kupal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang yakni korban HANIN KALILA I. LAEMA meninggal dunia dengan cara sebagai berikut:

 ----Berawal terdakwa mengendarai Sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hijau (tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)  C) dengan nomor polisi DG 3467 PE dengan nomor mesin G3E4E2036161, nomor rangka MH3SG3190LK987327 milik istri terdakwa yaitu saudari IRAWATI HAMID. Terdakwa berangkat dari kompleks PLN Dusun Omamoy, Desa Panamboang menuju Desa Mandaong. Dalam perjalanan sesampainya di jalan umum beraspal tepatnya di depan Toko Calia, Desa Kupal Kec Bacan Selatan, Kab. Halsel, terdakwa berkendara dengan kecepatan 60 km/jam. Selanjutnya sekitar jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat pejalan kaki anak korban HANIN KALILA I. LAEMA bersama saksi MASITA ARIF (ibu anak korban) saling bergandengan tangan. Kemudian terdakwa tidak mengetahui anak korban melepaskan genggaman tangan saksi MASITA ARIF kemudian tiba-tiba anak korban lari menyeberangi jalan. Dikarenakan terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu memperlambat laju kendaraannya sehingga terjadi tabrakan dari arah depan mengakibatkan anak korban langsung terlempar ke depan samping kiri jalan dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter setelah itu terdakwa menghentikan sepeda motornya.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa,korban HANIN KALILA I. LAEMA sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD LABUHA  Dalam Nomor 441/2288.A/VER/RSUD/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Intan Fitrasari Lalili  dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Pada korban perempuan dilakukan pemeriksaan luar pada korban dan ditemukan luka lecet pada kening kiri, kelopak mata kiri bagian atas, atas bibir, bahu kiri, siku kanan, lutut kanan. Ditemukan luka memar pada pipi kiri dan hidung. Ditemukan bengkak pada bibir. Luka tersebut diakibatkan benturan dan menimbulkan gangguan aktivitas.

  • Bahwa berdasarkan surat rujukan pasien nomor 506/ Rujukan/RSUD-LABUHA/XII/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD LABUHA pada tanggal 18 Desember 2023 kepada RSU Chasan Boesoirie Ternate dengan untuk dilakukan CT Scan dengan diagnosa Cedera Kepala Berat.
  • Bahwa  berdasarkan surat Keterangan kematian nomer : 578/TMBL/XII/2023 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Tembal  DJAFAR ABDJAN pada tanggal 20 Desember 2023  menjelaskan HANIN KALILA I. LAEMA meninggal dunia disebabkan kecelakaan lalu lintas. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                  Labuha, 13 Maret 2024

Penuntut Umum

 

                 Ttd.

 

 

  SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.

                                                                Ajun Jaksa  Nip.19930921 201801 1 001

 
   
     
Pihak Dipublikasikan Ya