Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Lbh 1.AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2.OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
3.HENDRA WAHYUDI, S.H.
1.RAIS AMAN Alias RAIT Alias KARAID Bin AMAN
2.HUSAIN AMAN Alias BAGAS Bin SABAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Lbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 50/Q.2.13/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AULIA HAFIDZ, S.H., M.H.
2OSTEN GERHAN POLTAK, S.H.
3HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS AMAN Alias RAIT Alias KARAID Bin AMAN[Penahanan]
2HUSAIN AMAN Alias BAGAS Bin SABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN

Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM–29/Q.2.13/Eku.2/11/2025

 

A.

Identitas Terdakwa I

 

 

 

Nama lengkap

:

RAIS AMAN alias RAID alias KARAID Bin AMAN

 

Nomor Identitas

:

8204111203830001

 

Tempat lahir

:

Busua

 

Umur / tanggal lahir

:

41 Tahun / 12 Maret 1983

 

Jenis Kelamin 

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Busua Kec. Kayoa Barat Kab. Halmahera Selatan

 

Agama           

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan      

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

 

Identitas Terdakwa II

 

 

 

Nama lengkap

:

HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN

 

Nomor Identitas

:

8204111610890001

 

Tempat lahir

:

Busua

 

Umur / tanggal lahir

:

34 Tahun / 16 Oktober 1989

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Busua Kec. Kayoa Barat Kab. Halmahera Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

Penahanan

 

 

 

TERDAKWA I

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 24 November 2025 s/d tanggal 13 Desember 2025

 

TERDAKWA II

 

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

Penuntut Umum

:

Ditahan di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 24 November 2025 s/d tanggal 13 Desember 2025

 

C.  Dakwaan

        Pertama,

------ Bahwa Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN dan Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kebun milik Korban Desa Busua Kec. Kayoa Barat Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan terhadap Korban SUWARDI SAHADA S.PD Alias SUWARDI dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika korban bertemu dengan Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN dan Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN di kebun milik korban, di mana para terdakwa menggunakan lahan tersebut untuk mengasar kelapa. Korban kemudian menegur para terdakwa dan mengingatkan agar, apabila ingin mengasar kelapa, tidak dilakukan di atas lahan milik korban, dan apabila ingin menggunakan lahan tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya, dengan berkata: “KALAU MENANAM POHON KELAPA DI ORANG PUNYA LAHAN HARUS MEMINTA IJIN KEPADA PEMILIKNYA DULU, JANGAN MENANAM SEMBARANGAN KARENA TANAH INI ADA HAK PEMILIK.”;
  • Bahwa karena tidak menerima teguran tersebut, Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN langsung mendekati korban dan memukul wajah korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa I mengambil pelepah daun kelapa kering dan memukul bagian leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh terlentang ke tanah.
  • Bahwa pada saat korban terjatuh, Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN mengambil sebatang kayu bulat dan memukul dengan sasaran kepala korban, namun korban berhasil menangkisnya. Karena korban dalam posisi terlentang di atas tanah, kedua terdakwa kemudian menginjak-injak dada korban secara berulang-ulang sampai akhirnya dilerai oleh warga sekitar;
  • Bahwa setelah Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN dan Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN selesai melakukan pemukulan terhadap korban, datang Saksi SLAMET ARJI alias SLAMET mendekati Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melerai. Saksi SLAMET ARJI alias SLAMET kemudian memeluk Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN sambil berkata: “BOLEH SUDAH NGONI TARA BAPIKIR DENG PAITUA DI LAO,” yang artinya, “BOLEH SUDAH KALIAN TIDAK BERPIKIR DENGAN KORBAN?”;
  • Bahwa setelah mendapat teguran tersebut, para terdakwa berhenti melakukan kekerasan dan segera meninggalkan TKP. Tidak lama kemudian, Saksi SUDIN datang membantu korban untuk berdiri dan membawanya ke tempat istirahat yang berada di dalam kebun tersebut.;
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung, rasa sakit pada dada kiri dan kanan, lebam pada kelopak mata kiri, serta bengkak pada bagian belakang leher.;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER /31 /1/ 2025 / SPKT tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fiona Masitah di RSUD Labuha telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki atas nama SUWARDI SAHADA, S.Pd di antaranya:
  • Korban datang dalam keadaan tampak sakit ringan.
  • Pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
  • Kepala: Tampak memar pada kelopak mata bawah kiri tujuh kali dua sentimeter, kelopak mata sebelah kiri senam kali satu meter. Hematoma Occipital Postusor lima kali satu sentimeter.
  • Dada kiri: Tampak memar kemerahan ukuran tujuh kali lima sentimeter.
  • Hidung: Sisa darah di kedua hidung tidak aktif, konstipasi tidak ada.
  • Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan adanya luka-luka
  • Pemeriksaan penunjang: tidak dilakukan.

KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki lima puluh Sembilan tahun. Ditemukan luka memar pada kelopak mata kiri dan kelopak kiri dengan ukuran luka bervariasi dan batas jelas. Ditemukan bengkak pada dada kiri dan bagian kepala kiri. Dljumpai adanya sisa darah di hidung. Luka dan bengkak tidak menimbulkan keterbatasan fisik dan tidak menggangu aktivitas.

Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua,

------ Bahwa Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN dan Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kebun milik Korban Desa Busua Kec. Kayoa Barat Kab. Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”, yang dilakukan terhadap Korban SUWARDI SAHADA S.PD Alias SUWARDI dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika korban bertemu dengan Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN dan Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN di kebun milik korban, di mana para terdakwa menggunakan lahan tersebut untuk mengasar kelapa. Korban kemudian menegur para terdakwa dan mengingatkan agar, apabila ingin mengasar kelapa, tidak dilakukan di atas lahan milik korban, dan apabila ingin menggunakan lahan tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya, dengan berkata: “KALAU MENANAM POHON KELAPA DI ORANG PUNYA LAHAN HARUS MEMINTA IJIN KEPADA PEMILIKNYA DULU, JANGAN MENANAM SEMBARANGAN KARENA TANAH INI ADA HAK PEMILIK.”;
  • Bahwa karena tidak menerima teguran tersebut, Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN langsung mendekati korban dan memukul wajah korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa I mengambil pelepah daun kelapa kering dan memukul bagian leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh terlentang ke tanah.
  • Bahwa pada saat korban terjatuh, Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN mengambil sebatang kayu bulat dan memukul dengan sasaran kepala korban, namun korban berhasil menangkisnya. Karena korban dalam posisi terlentang di atas tanah, kedua terdakwa kemudian menginjak-injak dada korban secara berulang-ulang sampai akhirnya dilerai oleh warga sekitar;
  • Bahwa setelah Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin Aman dan Terdakwa II HUSAIN AMAN alias BAGAS Bin SABAN selesai melakukan pemukulan terhadap korban, datang Saksi SLAMET ARJI alias SLAMET mendekati Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melerai. Saksi SLAMET ARJI alias SLAMET kemudian memeluk Terdakwa I RAIS AMAN alias KARAID Bin AMAN sambil berkata: “BOLEH SUDAH NGONI TARA BAPIKIR DENG PAITUA DI LAO,” yang artinya, “BOLEH SUDAH KALIAN TIDAK BERPIKIR DENGAN KORBAN?”;
  • Bahwa setelah mendapat teguran tersebut, para terdakwa berhenti melakukan kekerasan dan segera meninggalkan TKP. Tidak lama kemudian, Saksi SUDIN datang membantu korban untuk berdiri dan membawanya ke tempat istirahat yang berada di dalam kebun tersebut.;
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung, rasa sakit pada dada kiri dan kanan, lebam pada kelopak mata kiri, serta bengkak pada bagian belakang leher.;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER /31 /1/ 2025 / SPKT tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fiona Masitah di RSUD Labuha telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki atas nama SUWARDI SAHADA, S.Pd di antaranya:
  • Korban datang dalam keadaan tampak sakit ringan.
  • Pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
  • Kepala: Tampak memar pada kelopak mata bawah kiri tujuh kali dua sentimeter, kelopak mata sebelah kiri senam kali satu meter. Hematoma Occipital Postusor lima kali satu sentimeter.
  • Dada kiri: Tampak memar kemerahan ukuran tujuh kali lima sentimeter.
  • Hidung: Sisa darah di kedua hidung tidak aktif, konstipasi tidak ada.
  • Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan adanya luka-luka
  • Pemeriksaan penunjang: tidak dilakukan.
  • KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki lima puluh Sembilan tahun. Ditemukan luka memar pada kelopak mata kiri dan kelopak kiri dengan ukuran luka bervariasi dan batas jelas. Ditemukan bengkak pada dada kiri dan bagian kepala kiri. Dljumpai adanya sisa darah di hidung. Luka dan bengkak tidak menimbulkan keterbatasan fisik dan tidak menggangu aktivitas.

Bahwa Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------

 

 

Labuha, 28 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Hendra Wahyudi, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198110082002121006

 

  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya