| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P – 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Reg. Perkara : PDM-02/Q.2.13/Eku.2/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama : RUSTAM NINGKEULA alias UTAM
Tempat lahir : Galala
Nomor Identitas : 8204191308980001
Umur/Tgl lahir : 27 Tahun / 13 Agustus 1998.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Desa Galala Kec. Mandioli Kab. Halmahera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa II
Nama : RISAL JADITURE alias ICAL
Tempat lahir : Galala
Nomor Identitas : 8204193007960001
Umur/Tgl lahir : 29 Tahun / 30 Juli 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Galala Kec. Mandioli Kab. Halmahera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP (Tamat)
B. PENAHANAN :
|
TERDAKWA I
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 09 November 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 10 November 2025 s/d 19 Desember 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d 18 Januari 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
|
|
|
|
|
TERDAKWA II
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 09 November 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 10 November 2025 s/d 19 Desember 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d 18 Januari 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditaha Di RUTAN POLRES HALMAHERA SELATAN sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
C. DAKWAAN
KESATU,
PRIMAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA alias UTAM bersama-sama dengan Terdakwa II RISASL JADITURE alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu di dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya lagi di dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik saudara Mado (Rumah salah satu warga) yang bertempat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut; perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, saat itu Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE bersama teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam Rumah Terdakwa II RISAL JADITURE yang beralamat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa setelah beberapa jam kemudian minuman keras habis, Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE memutuskan untuk pergi ke acara pesta yang diselenggarakan di lingkungan Desa Galala pada malam itu sementara teman-teman lainnya berpisah;
- Bahwa sesampainya di Lokasi acara pesta, para Terdakwa kembali mengkonsumsi minuman keras di samping rumah saudara Mado dengan beberapa warga setempat hingga tersisa 1 (satu) botol minuman keras, kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA bersama Terdakwa II RISAL JADITURE masuk ke acara pesta dan berjoget, yang jaraknya tidak jauh dari tempat mereka mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa setelah berjoget Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE keluar dari acara pesta kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA melihat korban (Alm) ARIFIN SANGAJI sedang duduk di depan rumah saudara Mado;
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA meminta kepada Terdakwa II RISAL JADITURE untuk mengambil sepotong kayu berbentuk bulat yang terletak disamping Terdakwa II RISAL JADITURE, kemudian Kayu tersebut diserahkan kepada Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RUSTAM NINGKUEULA bersama-sama dengan Terdakwa II RISAL JADITURE kemudian mendatangi korban dari arah samping, posisi Korban pada saat itu sedang duduk dan bermain handphone milik korban yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RUSTAM NINGKEULA yang menggenggam kayu berbentuk bulat dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul korban (Alm) Arifin Sangaji sebanyak 1 kali yang mengenai kepala bagian belakang korban;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban (Alm) ARIFIN SANGAJI berusaha berlari untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE mengejar korban dan selanjutnya melakukan pemukulan secara bersama-sama, dengan menggunakan kepalan tangan kanan maupun tangan kiri secara berulang kali, yang diarahkan ke beberapa bagian tubuh korban. Bahwa tidak lama kemudian, karena masyarakat di sekitar tempat kejadian mulai berkerumun, perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap korban (Alm) ARIFIN SANGAJI dilerai oleh warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Bahwa sesampainya di rumah (Alm) Arifin Sangaji mengalami muntah darah dan hidung mengeluarkan darah;
- Bahwa pada keesokan harinya korban (Alm) Arifin Sangaji dinyatakan Meninggal Dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 181/SKK/RSUD-LABUHA/X/2025 tanggal 05 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gianina Missy.
Akibat dari Perbuatan Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE, korban Arifin Sangaji mengalami luka berdasarkan Surat Keterangan Medis (SKM) Nomor: 440/495/X/PKM-JK/2025 tanggal 5 Oktober 2025 pukul 10:20 WIT yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Rifqi Soulisa, selaku Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan berupa:
- Anamnesis : Pasien dengan keluhan nyeri kepala di bagian belakang kepala, disertai pusing dan sulit membuka mata, muntah 2 kali bercampur darah saat masih di rumah pasien, pasien tampak lemas, sulit berjalan, pasien masih dapat berbicara saat masuk di IGD Puskesmas dan pada pukul 08.00 pagi pasien tiba-tiba muntah 2 kali bercampur darah dengan penururnan kesadaran,
- Pemeriksaan Fisik:
|
(a)
|
Status Generalis
|
:
|
Kesadaran: GCS E1 M2 V1 (semi koma),
|
|
|
|
|
Keadaan umum sakit berat
|
|
|
|
|
Tanda-tanda vital:
TD : 180/104 MmHg, N:59x/menit, suhu: 36oc, Rr: 20x/menit, Spo2: 97%
|
|
(b)
|
Status Lokalis
|
|
|
|
|
- kepala
|
:
|
Tampak bengkak pada sisi kanan belakang kepala dekat dengan telinga kanan, tidak ada luka, tidak ada darah,
|
|
|
- Mata
|
:
|
Tampak pupil mata kanan melebar dan tidak ada refleks pupil, pupil mata kiri tidak melebar dn ad refleks pupil, tidak tampak luka pada mata
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak tampak luka, ada sisa darah pada kedua lubang hidung kiri dan kanan
|
|
|
- Telinga
|
|
Tidak tampak luka, tidak ada darah pada telinga
|
|
|
- Mulut
|
|
Tampak sisa darah pada mulut, tidak ada luka
|
|
|
- Bibir
|
|
Tidak tampak luka pada bibir:
|
|
|
- Leher
|
|
Tidak tampak luka pada leher
|
|
|
- Dada
|
|
Tidak tampak luka di dada
|
|
|
- Perut
|
|
Tidak tampak luka pada perut
|
|
|
- Lengan kiri
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lengan
|
|
Tidak tampak luka kanan
|
|
|
- Pinggang
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lutut
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Kaki kiri dan kanan
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
|
|
(c)
|
Lain-lain
|
:
|
|
|
(d)
|
Hasil Konsul
|
:
|
Posisi ½ duduk dan rujuk, tetap tangani sesuai dengan GCS yang dinilai
|
- Pemeriksaan Penunjang : Gula darah: 138 mg/dl, asam urat: 5,8 mg/dl-
- Diagnosis Klinis
Penyebab langsung : Penunurunan kesadaran Ec Suspek Cedera
kepala berat +Suspek Perdarahan intracranial
Pengobatan dan Tindakan : Pasang infuse cairan Ringel Laktat
Pasang oksigen nasal kanul 3 liter/menit
Pasang kateter urin / kencing
Injeksi ketorolac 1 ampul /8 jam iv
Injeksi omeprazole 40 mg/12 jam iv Injeksi
Asam traneksamat 500 mg / 8 jam iv
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP Nomor 1 Tahun 2023
SUBSIDAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA alias UTAM bersama-sama dengan Terdakwa II RISASL JADITURE alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu di dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya lagi di dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik saudara Mado (Rumah salah satu warga) yang bertempat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat; perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, saat itu Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE bersama teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam Rumah Terdakwa II RISAL JADITURE yang beralamat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa setelah beberapa jam kemudian minuman keras habis, Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE memutuskan untuk pergi ke acara pesta yang diselenggarakan di lingkungan Desa Galala pada malam itu sementara teman-teman lainnya berpisah;
- Bahwa sesampainya di Lokasi acara pesta, para Terdakwa kembali mengkonsumsi minuman keras di samping rumah saudara Mado dengan beberapa warga setempat hingga tersisa 1 (satu) botol minuman keras, kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA bersama Terdakwa II RISAL JADITURE masuk ke acara pesta dan berjoget, yang jaraknya tidak jauh dari tempat mereka mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa setelah berjoget Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE keluar dari acara pesta kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA melihat korban (Alm) ARIFIN SANGAJI sedang duduk di depan rumah saudara Mado;
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA meminta kepada Terdakwa II RISAL JADITURE untuk mengambil sepotong kayu berbentuk bulat yang terletak disamping Terdakwa II RISAL JADITURE, kemudian Kayu tersebut diserahkan kepada Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RUSTAM NINGKUEULA bersama-sama dengan Terdakwa II RISAL JADITURE kemudian mendatangi korban dari arah samping, posisi Korban pada saat itu sedang duduk dan bermain handphone milik korban yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RUSTAM NINGKEULA yang menggenggam kayu berbentuk bulat dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul korban (Alm) Arifin Sangaji sebanyak 1 kali ysng mengenai kepala bagian belakang korban;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban (Alm) ARIFIN SANGAJI berusaha berlari untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE mengejar korban dan selanjutnya melakukan pemukulan secara bersama-sama, dengan menggunakan kepalan tangan kanan maupun tangan kiri secara berulang kali, yang diarahkan ke beberapa bagian tubuh korban. Bahwa tidak lama kemudian, karena masyarakat di sekitar tempat kejadian mulai berkerumun, perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap korban (Alm) ARIFIN SANGAJI dilerai oleh warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Bahwa sesampainya di rumah (Alm) Arifin Sangaji mengalami muntah darah dan hidung mengeluarkan darah;
- Bahwa pada keesokan harinya korban (Alm) Arifin Sangaji dinyatakan Meninggal Dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 181/SKK/RSUD-LABUHA/X/2025 tanggal 05 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gianina Missy.
Akibat dari Perbuatan Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE, korban Arifin Sangaji mengalami luka berdasarkan Surat Keterangan Medis (SKM) Nomor: 440/495/X/PKM-JK/2025 tanggal 5 Oktober 2025 pukul 10:20 WIT yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Rifqi Soulisa, selaku Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan berupa:
- Anamnesis : Pasien dengan keluhan nyeri kepala di bagian belakang kepala, disertai pusing dan sulit membuka mata, muntah 2 kali bercampur darah saat masih di rumah pasien, pasien tampak lemas, sulit berjalan, pasien masih dapat berbicara saat masuk di IGD Puskesmas dan pada pukul 08.00 pagi pasien tiba-tiba muntah 2 kali bercampur darah dengan penururnan kesadaran,
2. Pemeriksaan Fisik:
|
(a)
|
Status Generalis
|
:
|
Kesadaran: GCS E1 M2 V1 (semi koma),
|
|
|
|
|
Keadaan umum sakit berat
|
|
|
|
|
Tanda-tanda vital:
TD : 180/104 MmHg, N:59x/menit, suhu: 36oc, Rr: 20x/menit, Spo2: 97%
|
|
(b)
|
Status Lokalis
|
|
|
|
|
|
:
|
Tampak bengkak pada sisi kanan belakang kepala dekat dengan telinga kanan, tidak ada luka, tidak ada darah,
|
|
|
- Mata
|
:
|
Tampak pupil mata kanan melebar dan tidak ada refleks pupil, pupil mata kiri tidak melebar dn ad refleks pupil, tidak tampak luka pada mata
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak tampak luka, ada sisa darah pada kedua lubang hidung kiri dan kanan
|
|
|
- Telinga
|
|
Tidak tampak luka, tidak ada darah pada telinga
|
|
|
- Mulut
|
|
Tampak sisa darah pada mulut, tidak ada luka
|
|
|
- Bibir
|
|
Tidak tampak luka pada bibir:
|
|
|
- Leher
|
|
Tidak tampak luka pada leher
|
|
|
- Dada
|
|
Tidak tampak luka di dada
|
|
|
- Perut
|
|
Tidak tampak luka pada perut
|
|
|
- Lengan kiri
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lengan
|
|
Tidak tampak luka kanan
|
|
|
- Pinggang
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
|
|
(c)
|
Lain-lain
|
:
|
|
|
(d)
|
Hasil Konsul
|
:
|
Posisi ½ duduk dan rujuk, tetap tangani sesuai dengan GCS yang dinilai
|
- Pemeriksaan Penunjang : Gula darah: 138 mg/dl, asam urat: 5,8 mg/dl-
- Diagnosis Klinis
Penyebab langsung : Penunurunan kesadaran Ec Suspek Cedera
kepala berat +Suspek Perdarahan intracranial
Pengobatan dan Tindakan : Pasang infuse cairan Ringel Laktat
Pasang oksigen nasal kanul 3 liter/menit
Pasang kateter urin / kencing
Injeksi ketorolac 1 ampul /8 jam iv
Injeksi omeprazole 40 mg/12 jam iv Injeksi
Asam traneksamat 500 mg / 8 jam iv
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA alias UTAM bersama-sama dengan Terdakwa II RISASL JADITURE alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Mado (Rumah salah satu warga) yang bertempat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama; perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, saat itu Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE bersama teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam Rumah Terdakwa II RISAL JADITURE yang beralamat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa setelah beberapa jam kemudian minuman keras habis, Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE memutuskan untuk pergi ke acara pesta yang diselenggarakan di lingkungan Desa Galala pada malam itu sementara teman-teman lainnya berpisah;
- Bahwa sesampainya di Lokasi acara pesta, para Terdakwa kembali mengkonsumsi minuman keras di samping rumah saudara Mado dengan beberapa warga setempat hingga tersisa 1 (satu) botol minuman keras, kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA bersama Terdakwa II RISAL JADITURE masuk ke acara pesta dan berjoget, yang jaraknya tidak jauh dari tempat mereka mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa setelah berjoget Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE keluar dari acara pesta kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA melihat korban (Alm) ARIFIN SANGAJI sedang duduk di depan rumah saudara Mado;
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA meminta kepada Terdakwa II RISAL JADITURE untuk mengambil sepotong kayu berbentuk bulat yang terletak disamping Terdakwa II RISAL JADITURE, kemudian Kayu tersebut diserahkan kepada Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RUSTAM NINGKUEULA bersama-sama dengan Terdakwa II RISAL JADITURE kemudian mendatangi korban dari arah samping, posisi Korban pada saat itu sedang duduk dan bermain handphone milik korban yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RUSTAM NINGKEULA yang menggenggam kayu berbentuk bulat dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul korban (Alm) Arifin Sangaji sebanyak 1 kali ysng mengenai kepala bagian belakang korban;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban (Alm) ARIFIN SANGAJI berusaha berlari untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE mengejar korban dan selanjutnya melakukan pemukulan secara bersama-sama, dengan menggunakan kepalan tangan kanan maupun tangan kiri secara berulang kali, yang diarahkan ke beberapa bagian tubuh korban. Bahwa tidak lama kemudian, karena masyarakat di sekitar tempat kejadian mulai berkerumun, perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap korban (Alm) ARIFIN SANGAJI dilerai oleh warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP);
- Bahwa sesampainya di rumah (Alm) Arifin Sangaji mengalami muntah darah dan hidung mengeluarkan darah;
- Bahwa pada keesokan harinya korban (Alm) Arifin Sangaji dinyatakan Meninggal Dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 181/SKK/RSUD-LABUHA/X/2025 tanggal 05 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gianina Missy.
Akibat dari Perbuatan Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE, korban Arifin Sangaji mengalami luka berdasarkan Surat Keterangan Medis (SKM) Nomor: 440/495/X/PKM-JK/2025 tanggal 5 Oktober 2025 pukul 10:20 WIT yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Rifqi Soulisa, selaku Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan berupa:
- Anamnesis : Pasien dengan keluhan nyeri kepala di bagian belakang kepala, disertai pusing dan sulit membuka mata, muntah 2 kali bercampur darah saat masih di rumah pasien, pasien tampak lemas, sulit berjalan, pasien masih dapat berbicara saat masuk di IGD Puskesmas dan pada pukul 08.00 pagi pasien tiba-tiba muntah 2 kali bercampur darah dengan penururnan kesadaran,
- Pemeriksaan Fisik:
|
(a)
|
Status Generalis
|
:
|
Kesadaran: GCS E1 M2 V1 (semi koma),
|
|
|
|
|
Keadaan umum sakit berat
|
|
|
|
|
Tanda-tanda vital:
TD : 180/104 MmHg, N:59x/menit, suhu: 36oc, Rr: 20x/menit, Spo2: 97%
|
|
(b)
|
Status Lokalis
|
|
|
|
|
|
:
|
Tampak bengkak pada sisi kanan belakang kepala dekat dengan telinga kanan, tidak ada luka, tidak ada darah,
|
|
|
- Mata
|
:
|
Tampak pupil mata kanan melebar dan tidak ada refleks pupil, pupil mata kiri tidak melebar dn ad refleks pupil, tidak tampak luka pada mata
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak tampak luka, ada sisa darah pada kedua lubang hidung kiri dan kanan
|
|
|
- Telinga
|
|
Tidak tampak luka, tidak ada darah pada telinga
|
|
|
- Mulut
|
|
Tampak sisa darah pada mulut, tidak ada luka
|
|
|
- Bibir
|
|
Tidak tampak luka pada bibir:
|
|
|
- Leher
|
|
Tidak tampak luka pada leher
|
|
|
- Dada
|
|
Tidak tampak luka di dada
|
|
|
- Perut
|
|
Tidak tampak luka pada perut
|
|
|
- Lengan kiri
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lengan
|
|
Tidak tampak luka kanan
|
|
|
- Pinggang
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lutut
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Kaki kiri dan kanan
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
|
|
(c)
|
Lain-lain
|
:
|
|
|
(d)
|
Hasil Konsul
|
:
|
Posisi ½ duduk dan rujuk, tetap tangani sesuai dengan GCS yang dinilai
|
- Pemeriksaan Penunjang : Gula darah: 138 mg/dl, asam urat: 5,8 mg/dl-
- Diagnosis Klinis
Penyebab langsung : Penunurunan kesadaran Ec Suspek Cedera
kepala berat +Suspek Perdarahan intracranial
Pengobatan dan Tindakan : Pasang infuse cairan Ringel Laktat
Pasang oksigen nasal kanul 3 liter/menit
Pasang kateter urin / kencing
Injeksi ketorolac 1 ampul /8 jam iv
Injeksi omeprazole 40 mg/12 jam iv Injeksi
Asam traneksamat 500 mg / 8 jam iv
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 ayat 3 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA alias UTAM bersama-sama dengan Terdakwa II RISASL JADITURE alias ICAL, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Mado (Rumah salah satu warga) yang bertempat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama; perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIT, saat itu Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE bersama teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam Rumah Terdakwa II RISAL JADITURE yang beralamat di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa setelah beberapa jam kemudian minuman keras habis, Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE memutuskan untuk pergi ke acara pesta yang diselenggarakan di lingkungan Desa Galala pada malam itu sementara teman-teman lainnya berpisah;
- Bahwa sesampainya di Lokasi acara pesta, para Terdakwa kembali mengkonsumsi minuman keras di samping rumah saudara Mado dengan beberapa warga setempat hingga tersisa 1 (satu) botol minuman keras, kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA bersama Terdakwa II RISAL JADITURE masuk ke acara pesta dan berjoget, yang jaraknya tidak jauh dari tempat mereka mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa setelah berjoget Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa II RISAL JADITURE keluar dari acara pesta kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA melihat korban (Alm) ARIFIN SANGAJI sedang duduk di depan rumah saudara Mado;
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I RUSTAM NINGKEULA meminta kepada Terdakwa II RISAL JADITURE untuk mengambil sepotong kayu berbentuk bulat yang terletak disamping Terdakwa II RISAL JADITURE, kemudian Kayu tersebut diserahkan kepada Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RUSTAM NINGKUEULA bersama-sama dengan Terdakwa II RISAL JADITURE kemudian mendatangi korban dari arah samping, posisi Korban pada saat itu sedang duduk dan bermain handphone milik korban yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa mengkonsumsi minuman keras;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa RUSTAM NINGKEULA yang menggenggam kayu berbentuk bulat dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul korban (Alm) Arifin Sangaji sebanyak 1 kali ysng mengenai kepala bagian belakang korban;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban (Alm) ARIFIN SANGAJI berusaha berlari untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE mengejar korban dan selanjutnya melakukan pemukulan secara bersama-sama, dengan menggunakan kepalan tangan kanan maupun tangan kiri secara berulang kali, yang diarahkan ke beberapa bagian tubuh korban. Bahwa tidak lama kemudian, karena masyarakat di sekitar tempat kejadian mulai berkerumun, perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap korban (Alm) ARIFIN SANGAJI dilerai oleh warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP);
- Bahwa sesampainya di rumah (Alm) Arifin Sangaji mengalami muntah darah dan hidung mengeluarkan darah;
- Bahwa pada keesokan harinya korban (Alm) Arifin Sangaji dinyatakan Meninggal Dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 181/SKK/RSUD-LABUHA/X/2025 tanggal 05 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gianina Missy.
Akibat dari Perbuatan Terdakwa RUSTAM NINGKEULA dan Terdakwa RISAL JADITURE, korban Arifin Sangaji mengalami luka berdasarkan Surat Keterangan Medis (SKM) Nomor: 440/495/X/PKM-JK/2025 tanggal 5 Oktober 2025 pukul 10:20 WIT yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Muhammad Rifqi Soulisa, selaku Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan berupa:
- Anamnesis : Pasien dengan keluhan nyeri kepala di bagian belakang kepala, disertai pusing dan sulit membuka mata, muntah 2 kali bercampur darah saat masih di rumah pasien, pasien tampak lemas, sulit berjalan, pasien masih dapat berbicara saat masuk di IGD Puskesmas dan pada pukul 08.00 pagi pasien tiba-tiba muntah 2 kali bercampur darah dengan penururnan kesadaran,
- Pemeriksaan Fisik:
|
(a)
|
Status Generalis
|
:
|
Kesadaran: GCS E1 M2 V1 (semi koma),
|
|
|
|
|
Keadaan umum sakit berat
|
|
|
|
|
Tanda-tanda vital:
TD : 180/104 MmHg, N:59x/menit, suhu: 36oc, Rr: 20x/menit, Spo2: 97%
|
|
(b)
|
Status Lokalis
|
|
|
|
|
- kepala
|
:
|
Tampak bengkak pada sisi kanan belakang kepala dekat dengan telinga kanan, tidak ada luka, tidak ada darah,
|
|
|
|
:
|
Tampak pupil mata kanan melebar dan tidak ada refleks pupil, pupil mata kiri tidak melebar dn ad refleks pupil, tidak tampak luka pada mata
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak tampak luka, ada sisa darah pada kedua lubang hidung kiri dan kanan
|
|
|
- Telinga
|
|
Tidak tampak luka, tidak ada darah pada telinga
|
|
|
- Mulut
|
|
Tampak sisa darah pada mulut, tidak ada luka
|
|
|
- Bibir
|
|
Tidak tampak luka pada bibir:
|
|
|
- Leher
|
|
Tidak tampak luka pada leher
|
|
|
- Dada
|
|
Tidak tampak luka di dada
|
|
|
- Perut
|
|
Tidak tampak luka pada perut
|
|
|
- Lengan kiri
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lengan
|
|
Tidak tampak luka kanan
|
|
|
- Pinggang
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
- Lutut
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
Tidak tampak luka
|
|
|
|
|
|
|
(c)
|
Lain-lain
|
:
|
|
|
(d)
|
Hasil Konsul
|
:
|
Posisi ½ duduk dan rujuk, tetap tangani sesuai dengan GCS yang dinilai
|
- Pemeriksaan Penunjang : Gula darah: 138 mg/dl, asam urat: 5,8 mg/dl-
- Diagnosis Klinis
Penyebab langsung : Penunurunan kesadaran Ec Suspek Cedera
kepala berat +Suspek Perdarahan intracranial
Pengobatan dan Tindakan : Pasang infuse cairan Ringel Laktat
Pasang oksigen nasal kanul 3 liter/menit
Pasang kateter urin / kencing
Injeksi ketorolac 1 ampul /8 jam iv
Injeksi omeprazole 40 mg/12 jam iv Injeksi
Asam traneksamat 500 mg / 8 jam iv
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Labuha, 20 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
HENDRA WAHYUDI, S.H.
JAKSA MUDA/ NIP. 198108102002121006
|