Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : kejarihalsel19@gmail.com
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-03/Halsel/Eku.2/02/2024
A
|
Identitas Para Terdakwa
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
TAMRIN LA SUMA Alias LA TAM Bin LA SUMA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gandasuli
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
52 tahun / 07 Agustus 1971
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Gandasuli Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
RUSLI LARAIA Alias LA AWA Bin LARAIA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gandasuli
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
52 tahun / 01 Maret 1971
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Gandasuli Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
b.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024 di Rutan Polres Halmahera Selatan
27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024 di Lapas Kelas III Labuha
|
|
|
|
|
c.
|
Dakwaan
Pertama
|
|
|
|
|
|
|
|
|
----- Bahwa ia terdakwa I TAMRIN LA SUMA Alias LA TAM dan terdakwa II RUSLI LARAIA Alias LA AWA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 18.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jalan setapak di RT 5 Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap korban Djunaidi H. Ibrahim Alias Ongen, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I menegur saksi Sarlianti Ode Samlihi Alias Wa Ade yang merupakan istri korban, yang sedang membuat pagar di tikungan sehingga jalan setapak menjadi sempit dan tidak bisa di lalui oleh mobil “bakyapa kong buat pagar disitu ngoni menghalangi jalan oto yang muat-muat matrial” (kenapa buat pagar disitu, kalian menghalangi jalan mobil yang angkut material), kemudian Terdakwa I pergi ke sebuah warung untuk duduk bercakap cakap dengan pemilik warung tersebut, sekitar satu jam kemudian Terdakwa I kembali ke rumah dan melihat sudah terjadi keributan antara warga di sekitar tempat kejadian perkara, termasuk juga dengan istri Terdakwa I saksi Kamaria La Adu Alias Kamaria yang beradu mulut dengan saksi Samlihi Ode Wara Alias Ode dan saksi Sarlianti Ode Samlihi Alias Wa Ade, karena melihat kejadian tersebut Terdakwa I datang menghampiri korban dan istri korban dan terjadi adu mulut, langsung Terdakwa I menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata “kenapa barekam-rekam saya dengan hp” (kenapa merekam saya dengan menggunakan Hp), tetapi korban membalas mengatakan dengan kata-kata “ini sebagai barang bukti” (ini untuk barang bukti), dan langsung Terdakwa I memukul dengan cara menggunakan kepalan tangan kanan kurang lebih sebanyak 5 (lima kali) dan mengenai wajah korban tepatnya di bibir, kemudian datang Terdakwa II yang ikut memukul juga menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang kali dan mengenai pinggang samping kiri badan bagian belakang korban sehingga korban terjatuh ke tanah.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Djunaidi H. Ibrahim Alias Ongen mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. Djunaidi H. Ibrahim Alias Ongen Nomor: 441/2292.A/VER/RSUD/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Istiyuni Puteri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Ditemukan dua buah luka. Satu buah luka robek di area bibir kiri atas dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter dan satu buah luka memar di area punggung kanan, berwarna merah cerah dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter. Luka tidak menyebabkan ganguan aktivitas sehari-hari ataupun kecacatan.
Perbuatan terdakwa I TAMRIN LA SUMA Alias LA TAM dan terdakwa II RUSLI LARAIA Alias LA AWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------
A T A U
Kedua
----- Bahwa ia terdakwa I TAMRIN LA SUMA Alias LA TAM dan terdakwa II RUSLI LARAIA Alias LA AWA pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 18.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jalan setapak di RT 5 Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan” terhadap korban Djunaidi H. Ibrahim Alias Ongen, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa I menegur saksi Sarlianti Ode Samlihi Alias Wa Ade yang merupakan istri korban, yang sedang membuat pagar di tikungan sehingga jalan setapak menjadi sempit dan tidak bisa di lalui oleh mobil “bakyapa kong buat pagar disitu ngoni menghalangi jalan oto yang muat-muat matrial” (kenapa buat pagar disitu, kalian menghalangi jalan mobil yang angkut material), kemudian Terdakwa I pergi ke sebuah warung untuk duduk bercakap cakap dengan pemilik warung tersebut, sekitar satu jam kemudian Terdakwa I kembali ke rumah dan melihat sudah terjadi keributan antara warga di sekitar tempat kejadian perkara, termasuk juga dengan istri Terdakwa I saksi Kamaria La Adu Alias Kamaria yang beradu mulut dengan saksi Samlihi Ode Wara Alias Ode dan saksi Sarlianti Ode Samlihi Alias Wa Ade, karena melihat kejadian tersebut Terdakwa I datang menghampiri korban dan istri korban dan terjadi adu mulut, langsung Terdakwa I menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata “kenapa barekam-rekam saya dengan hp” (kenapa merekam saya dengan menggunakan Hp), tetapi korban membalas mengatakan dengan kata-kata “ini sebagai barang bukti” (ini untuk barang bukti), dan langsung Terdakwa I memukul dengan cara menggunakan kepalan tangan kanan kurang lebih sebanyak 5 (lima kali) dan mengenai wajah korban tepatnya di bibir, kemudian datang Terdakwa II yang ikut memukul juga menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang kali dan mengenai pinggang samping kiri badan bagian belakang korban sehingga korban terjatuh ke tanah.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban Djunaidi H. Ibrahim Alias Ongen mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum an. Djunaidi H. Ibrahim Alias Ongen Nomor: 441/2292.A/VER/RSUD/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Istiyuni Puteri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan: Ditemukan dua buah luka. Satu buah luka robek di area bibir kiri atas dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter dan satu buah luka memar di area punggung kanan, berwarna merah cerah dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter. Luka tidak menyebabkan ganguan aktivitas sehari-hari ataupun kecacatan.
Perbuatan terdakwa I TAMRIN LA SUMA alias LA TAM dan terdakwa II RUSLI LARAIA alias LA AWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------
|
Labuha, 13 Maret 2024
Penuntut Umum,
TTD.
Avarakha Denny Prasetya, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960430 202012 1 014
|
|