|
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN
Jl. Karet Putih Nomor 02 Labuha Kab. Halmahera Selatan Email : [email protected]
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-20/Q.2.13/Eku.2/07/2025
I. Identitas Para Terdakwa :
1. Nama lengkap : Munir Mahmud Alias Munir.
Nomor Identitas : 8204300106830001
Tempat lahir : Cap
Umur / tgl. Lahir : 47 Tahun / 01 Januari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Cap Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD (tidak tamat)
2. Nama lengkap : Sumitro Suhaim Alias Mitro.
Nomor Identitas : 8204180705850001
Tempat lahir : Batutaga
Umur / tgl. Lahir : 40 Tahun / 07 Mei 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Soasangaji Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD (tidak tamat)
3. Nama lengkap : Herman Ode Hadinu Alias Herman.
Nomor Identitas : 8106040207930002
Tempat lahir : Soasangaji
Umur / tgl. Lahir : 32 Tahun / 02 Juli 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan/Perikanan
Pendidikan : SD (tamat)
4. Nama lengkap : La Adiani La Sadeke Alias La Adiani.
Nomor Identitas : 82042810008870001
Tempat lahir : Soasangaji
Umur / tgl. Lahir : 37 Tahun / 10 Agustus 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Soasangaji Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD Kelas II
5. Nama lengkap : La Acan La Alibaba Alias Acan.
Nomor Identitas : 8204280506970003
Tempat lahir : Soasangaji
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 05 November 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Alam Pelita RT 000 RW 0010 Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD (Berijasah)
II. Status Penangkapan dan Penahanan :
|
TERDAKWA I
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 16 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
TERDAKWA II
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 16 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
TERDAKWA III
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 16 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
TERDAKWA IV
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 16 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025
|
|
TERDAKWA V
|
|
Penyidik
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di RUTAN CABANG POLSEK TERNATE sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d 16 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan Di LAPAS KELAS III LABUHA sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025
|
| |
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
------Bahwa terdakwa Munir Mahmud bersama-sama dengan terdakwa Sumitro Suhaim, terdakwa Herman Ode Hadinu, terdakwa La Adiani La Sadeke dan terdakwa La Acan La Alibaba, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Wilayah Perairan Pulau Bisa (Tanjung Tato dan Tanjung Bobane) Desa Cap Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada posisi koordinat 01° 16’ 23.93” S - 127° 29’ 54.77” E, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Selatan, dimana Pengadilan Negeri Labuha berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 terdakwa Munir Mahmud, terdakwa Sumitro Suhaim, terdakwa Herman Ode Hadinu, terdakwa La Adiani La Sadeke dan terdakwa La Acan La Alibaba sepakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) untuk mencari nafkah demi mencukupi kebutuhan keluarga, dan setelah itu terdakwa Munir Mahmud membeli pupuk cantik di toko tani yang beralamat di Kampung Buton yang merupakan komponen untuk bahan peledak, sedangkan terdakwa Sumitro Suhaim, terdakwa Herman Ode Hadinu dan terdakwa La Adiani La Sadeke membeli korek api dan benang di desa Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan serta mencari botol bir sebagai wadah/penyimpanan untuk campuran bahan peledak (Bom Ikan), dan setelah semua bahan-bahan untuk pembuatan bahan peledak (Bom Ikan) siap, sekitar jam 20.00 WIT para terdakwa berkumpul dirumah terdakwa Munir Mahmud di desa Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat Kabupaten Halmahera Selatan untuk meracik bahan peledak (Bom Ikan) dengan cara terdakwa Sumitro Suhaim, terdakwa Herman Ode Hadinu, terdakwa La Adiani La Sadeke dan terdakwa La Acan La Alibaba menghaluskan belerang korek api kayu yang digunakan untuk membuat sumbuh/dopis dan setelah itu terdakwa Munir Mahmud menjemur pupuk cantik tersebut sebanyak 2 (dua) kilo, kemudian pupuk tersebut dihaluskan dan dicampur menggunakan 1/2 liter Bensin, kemudian menggoreng pupuk yang telah tercampur bensin tersebut diatas kuali/wajan dan setelah itu pupuk yang telah digoreng didiamkan sampai kering, lalu dimasukan kedalam 2 (dua) buah botol bir hitam dan ditambahkan belerang yang di ambil dari batang korek api kayu dan dibuatkan sumbu/dopis dari belerang korek api kayu yang dimasukan dalam selang kecil lalu ditutup menggunakan kantung plastik dan dililit dengan menggunakan benang, selanjutnya bahan peledak (Bom Ikan) siap digunakan. Dan setelah itu para terdakwa mempersiapkan sarana yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan yaitu 1 (satu) unit perahu Longboat/bodi Fiber berwarnah putih biru, 2 (dua) unit mesin tempel merek yamaha 15 PK, 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) gulung selang dengan panjang ± 50 meter, 1 (satu) gulung selang dengan panjang ± 25 meter, 2 (dua) buah dakor, 4 (empat) buah Kaca Mata Selam, 2 (dua) pemberat, 3 (tiga) buah selapa dan 1 (satu) buah sepatu selam.
Setelah bahan peledak (Bom Ikan) dan semua perlengkapan menangkap ikan siap, lalu dilakukan pembagian tugas dari masing-masing terdakwa yaitu terdakwa Munir Mahmud bertugas melempar bahan peledak (Bom Ikan) di kerumunan ikan, terdakwa La Adiani La Sadeke dan terdakwa Herman Ode hadinu bertugas sebagai Penyelam/mengambil ikan yang mati setelah di tangkap menggunakan bahan peledak (Bom Ikan), terdakwa La Acan La Alibaba bertugas menjaga selang kompresor saat kami dilakukan penyelaman dan terdakwa Sumitro Suhaim bertugas sebagai Motoris/mengemudian perahu fiber.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIT, para terdakwa berkumpul di lokasi perahu yang akan kami tumpangi menuju lokasi penangkapan ikan, dan sekitar pukul 06.00 Wit para terdakwa tiba di perairan Pulau Bisa (Tanjung Tato dan Tanjung Bobane) Kecamatan Obi Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dan menunggu matahari terang untuk melihat-lihat tempat ikan yang berkumpul, dan setelah melihat posisi ikan, terdakwa Munir Mahmud kemudian membakar Bom Ikan dengan menggunakan rokok dan melemparkan 2 (dua) buah botol bir hitam yang berisi bahan peledak (Bom Ikan) dan mendapatkan hasil ikan campuran jenis dolosi sebanyak ± 50 (lima puluh) Kg, dan saat anggota Dit Polairud Polda Maluku Utara sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli KP-XXX 2007 disekitaran perairan bagian Barat Pulau Bisa Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud, Tanggal 02 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025 tentang Kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan terhadap aktivitas masyarakat adanya dugaan tindak pidana di wilayah perairan Maluku Utara, sekitar pukul 08. 00 WIT Tim Lidik mendeteksi sebuah LongBoat yang mencurigakan di Perairan sebelah Barat Pulau Bisa, selanjutnya Tim Lidik mengejar dan menghentikan serta memeriksa Longboat Tanpa nama tersebut yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui LongBoat tersebut baru saja selesai melaksanakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Perairan sebelah Barat pulau Bisa yang tepatnya diperairan Desa Cap Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, titik koordinat 01° 16’ 23.93” S - 127° 29’ 54.77” E, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit LongBoat tanpa nama, 2 (dua) unit mesin merk Yamaha 15 PK, 1 (satu) Unit Kompresor, 4 (empat) Pcs Kaca mata selam, 1 (satu) Pcs fins, 2 (dua) buah Dakor, 2 (dua) Pcs Pemberat, 3 (tiga) buah Salapa, 2 (dua) Pcs Selang Kompresor ± 70 Meter dengan 2 (dua) Cabang dan ± 50 (lima puluh) Kg ikan jenis campuran, selanjutnya Tim Lidik mengarahkan Longboat tersebut menuju Pos Polairud BKO wilayah Kabupaten Halmahera Selatan di desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halsel untuk proses selanjutnya dan Melaporkan kepada SPKT Polda Malut.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil pengujian ikan Nomor : 800.1.11.1/24/BPMHP.TTE.2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ir. Sherly Anita Ali selaku Kepala Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Ternate yang menerangkan sebagai berikut :
- Dari 5 sampel yang diperiksa, ada 4 ekor yang isi perut hancur.
- Terdapat beberapa bagian tulang belakang (back bone) yang patah.
- Tidak ada bekas jeratan jaring pada tubuh ikan.
- Pada mulut ikan tidak ada bekas luka karena mata kail.
- Beberapa bagian sisik akan terlepas.
- Bola mata rata, kornea agak keruh, pupil agak keabuan, agak mengkilap spesifikasi jenis ikan.
- Warna insang merah muda atau coklat kemerahan, kurang cemerlang dengan sedikit lender agak keruh.
- Sayatan daging agak sedikit kurang cemerlang, jaringan daging sedikit kurang kuat.
- Bau segar, spesifikasi jenis kurang.
- Tekstur agak lunak, sedikit kurang elastis
Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) disekitar perairan Pulau Bisa (Tanjung Tato dan Tanjung Bobane) Desa Cap Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dapat mengakibatkan rusaknya habitat, ekosistem serta terumbu karang yang ada di dasar laut yang merupakan tempat berkembang biak ikan dan pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup lama serta membahayakan bagi orang yang menggunakannya.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------
Ternate, 17 Juli 2025
Penuntut Umum,
Hendra Wahyudi, S.H
Jaksa Muda NIP. 19810810 200212 1 006
|